PANDUANRAKYAT, BUTON- PT Tatwa Jagatnata terkesan menghalangi dan merintangi proses penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton
Pasalnya, setelah dilakukan lima kali panggilan, sejumlah pihak vendor itu enggan memenuhi panggilan
kejaksaan sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan SH MH menjelaskan saat ini tim penyidik Kejaksaan Buton sedang berada di Yogyakarta dalam rangka pemeriksaan 11 saksi tindak pidana dugaan korupsi bandar udara di Batauga.
Hanya saja, saat dilakukan pemanggilan hanya satu orang yang bersedia menghadiri panggilan penyidik.
“Sedang berada di Yogyakarta dalam rangka pemeriksaan 11 saksi yang terkait perkara tipikor Bandara Batauga dan rencana pemeriksaan saksi dilakukan 2 hari yakni Kamis dan Jumat namun berdasarkan permintaan dari pada saudari Endang selaku leader atau direktur PT Tatwa Jagatnata yang mengkoordinir seluruh saksi termasuk Ahmad Ede maka pemeriksaan diminta dilaksanakan pada hari Jumat. Namun sampai dengan hari ini hanya satu saksi yang memenuhi panggilan. Namun yang lain, dua izin karena Umroh dan seharusnya 9 yang harus hadir, kenyataannya 1 hadir, 8 tidak,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Lanjut, ia menjelaskan dalam rangka pengusutan kasus ini, penyidik sudah melalukan upaya persuasif dengan harapan saksi kooperatif dengan surat panggilan kelima.
“Surat panggilan pertama hingga ke empat dikomunikasikan lewat saudara Endang dikirim dalam bentuk Pdf ke yg bersangkutan dan telah diterima. Panggilan ke lima kita serahkan langsung dan ternyata juga tidak hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ledrik menegaskan terkait pemeriksaan saksi ini, penyidik memberikan satu kali kesempatan lagi kepada vendor. Jika panggilan terakhir tidak diindahkan, jaksa akan melakukan upaya jemput paksa.
Apa lagi, jaksa melihat PT Tatwa Jagatnata ada upaya menghalangi proses penyidikan.
“Dan untuk itu, hasil konsultasi penyidik memutuskan tim penyidik memberikan satu kali kesempatan sekali lagi untuk yang bersangkutan dan rekan-rekannya untuk di jadwalkan hari Senin.
Tim akan memikirkan langkah-langkah yang lebih tegas bila sampai hari Senin saudara Ahmad Ede dan rekan-rekan tidak memenuhi panggilan, siapapun warga negara yang diminta kesediaan sebagai saksi, mereka yang mengalami, mendengar atau melihat langsung suatu kejadian tindak pidana maka tentunya menjadi kewajiban mengikuti panggilan, nah ini kami melihat ada terkesan upaya-upaya untuk kemudian mengalangi menghambat proses daripada penyidikan,” tegasnya.
“Tim penyidik telah berkonsultasi dengan saya selaku pimpinan dan saya juga telah berkonsultasi dengan pimpinan di Kejati Sultra dan kami memberikan kesempatan sekali lagi sampai hari Senin nannti. Karena ini sudah tahap penyidikan tentunya kewenang yang diberikann undang-undang oleh tim penyidik pada tahap penyidikan ini akan digunakan secara terukur dan saya berharap ini ksempatan terakhir, bagi siapa saja yang mencoba merintangi proses ini maka kmi akan mengambil tindakan tegas terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau menghalang-halangi proses penyidikan itu sangat dimungkinkan sekali karena kami mlihat ada indikasi kearah sana,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Ledrik kembali menegaskan dan meminta para saksi vendor lebih kooperatif sehingga tidak perlu ada langkah-langkah yang tegas yang diambil oleh tim penyidik.
“Sekian informasi yang bisa kami berikan. jika hari Senin masih tidak ada yang hadir, maka saya putuskan untuk tim menjemput paksa dimanapun lokasi yang bersangkutan akan kami kejar sampai dapat dan menjemput paksa yang bersangkutan dan dibawa ke Buton,” tagasnya.
“Ini langkah tegas yang akan saya ambil bersama pimpinan dan saya tidak hukum dipermainkan, siapapun harus tunduk dan kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada yang bersangkutan dan teman-temannya,” tandasnya. (Gus)

