Panduanrakyat
Buton Tengah

Polres Buton Tengah Tangkap Satu Orang Komplotan Diduga Pencuri Motor, Satu Dalam Pengejaran

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil menangkap satu orang diduga pelaku pencuri motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Satu orang komplotan pencuri motor berinisial BPR ini ditangkap di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 23.40 wita.

Pria berusia 31 itu merupakan warga Kelurahan Wasilomata II, Kecamatan Mawasangka.

Sementara satu terduga lainnya masi dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, SH menjelaskan jajaran Resmob Polres Buton Tengah sudah 5 hari terakhir melakukan pengejaran terhadap pelaku baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buteng.

Saat ditangkap, tersangka dibawa di Polsek Mawasangka untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.

Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan Curanmor di 3 TKP bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.

“Kemudian untuk diketahui bahwa satu orang saudara dari pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama sedangan satu orang saudara pelaku dan 1 orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Lanjut, ia menjelaskan untuk saat ini Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah melakukan penyidikan terhadap kedua laporan masyarakat yang kehilangan motor tersebut dan dibuatkan dalam 2 Laporan Polisi karena waktu dan tempatnya berbeda.

“Untuk Barang Bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” Jelasnya.

Saat ini juga, kata dia penyidik Sat reskrim Polres Buton Tengah, sedang melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau dan Penyidik Sat Reskrim Polres Muna untuk pengungkapan jaringan dan Barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku karena berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau.

“Kemudian dapat kami tambahkan pula bahwa dari keterangan para pelaku, modus atau cara kerja dari para pelaku setelah melakukan Curanmor, kendaraan motor yang sudah dicuri oleh para pelaku sementara waktu diamankan di salah satu tempat kemudian setelah dirasa aman, para pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut dengan memasukan kedalam mobil rental yang sebelumnya disewa oleh para pelaku,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara (Gus)