PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton mengamankan seorang pria berinisial AF , Warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pria berusia 27 tahun itu diamankan di hotel Al Safitri, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu, 24 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Buton, Iptu Hasani menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,30 gr, 1 (satu) Buah HP merk Samsung A20 S warna hitam yang dibungkus dengan kondom warna biru hitam,” beber Kasat Narkoba Iptu Hasani.
“1 (satu) buah botol bong yang pada penutupnya terdapat 2 lubang yang masing-masing lubang berisikan 1 buah pipet warna putih panjang dan 1 buah pipet warna putih pendek, 1 (satu) buah pipet warna putih yang digunakan sebagai sendok sabhu, 1 (satu) buah kertas voil rokok yang telah digulung, 1 (satu) buah korek gas warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirex yang telah pecah, “tambahnya.
Atas kejadian tersebut AF beserta barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Buton guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna Narkotika, ” tutup Iptu Hasani. (*)