Panduanrakyat
Buton Tengah

Polres Buteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Bullying di Mawasangka, Terancam 5 Tahun Penjara

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) mengamankan tiga terduga pelaku bullying terhadap NHR (14) Warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Ketiga pelaku masih teman sekolah korban. Mereka merupakan warga Kecamatan Mawasangka. Masing-masing, SMR (16), WM (15) dan KL (15).

Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala menjelaskan kronologis kejadian ini bermula dimana korban bersama Inisial RD dan AD sedang antri membeli minyak tanah.

“Kemudian korban bertanya kepada lelaki RD bahwa kalau namanya Ledies itu sama dengan kontekah ! Pertanyaan tersebut menurut keterangan korban di dengar juga oleh perempuan AD yang mana perempuan AD merupakan teman dari para pelaku dan hal tersebut disampaikan kepada para pelaku,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya,  Jumat (1/12/2023).

Tidak terima dengan hal tersebut, kata Kasatreskrim, pada Kamis 30 November 2023 , saat korban pulang sekolah dicegat oleh ketiga pelaku dan ditarik ke hutan kebun jambu mete.

Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban sambil direkam menggunakan HP milik salah seorang pelaku.

Selanjutnya aksi perundingan tersebut berhenti karena di lerai oleh pacar salah seorang pelaku yang datang. Namun, salah seorang pelaku mengupload rekaman perundungan tersebut di mediasosial seperti whatsapp (WA) salah satu pelaku.

“Berkaitan dengan hal tersebut Sat Reskrim Polres Buton Tengah pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar 18.30 wita melakukan patroli Cyber dan menemukan uploadtan di medsos tentang aksi perundungan tersebut. Kemudian Sat Reskrim polres Buton Tengah melakukan koordinasi Polsek Mawasangka untuk melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan korban serta TKP,” jelasnya.

Lanjut,  mantan Kapolsek Wolio Polres Baubau ini menjelaskan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mako Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (Gus)