PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jln Pahlawan Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Polisi menangkap terduga berinisial AM di Desa Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) , Minggu (2/6/2025) sekira pukul 01.00 Wita.
Pria berusia 39 itu merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Sementara, satu rekan pelaku berinisial BR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Polres Baubau, AKP Abdul Rahman pengungkapan kasus pencurian dengan pemberantan (Curanmor) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tanggal 29 Mei 2024 lalu tentang pengaduan warga yang mengalami pencurian dengan pemberatan yaitu curanmor yang di alami oleh korban, Marwah seorang perempuan PNS alamat Jln Pahlawan Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Ditempat yang sama, Kepala urusan pembinaan operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Ipda Haris Eka Putra, SH menjelaskan kronologis peristiwa ini berawal pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita, bermula saat korban memarkir kendaraan sepeda motor honda supra X 125 dihalaman rumah.
Berselang 30 menit, anak korban bernama Melani dan Faisal keluar rumah untuk membeli telur. Pada saat itu anak korban tidak melihat sepeda motor milik korban. Sehingga korban mengecek dan berusaha mencari kendaraan tersebut namun sudah tidak ada lagi.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kami Satreskrim Polres Baubau mengadakan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut,” Jelasnya dia saat konferensi pers di aula Kemitraan Polres Baubau, Jumat (7/6/2024).
Lanjut, KBO Satreskrim itu menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu terduga inisial AM bersama rekannya inisial BR mencari kendaraan seputaran Kota Baubau dan menemukan motor Supra X 125 dihalaman parkiran dan motor tersebut tidak dikunci setir.
AM kemudian mendorong motor korban bersama rekannya inisial BR menuju wilayah Pajalele, Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi.
Atas perbuatan itu, terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 4 dan ayat 5 KUHP pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini, polisi kemudian menyita empat kendaraan barang bukti. Keempat barang bukti ini tersebar di tiga wilayah. Satu unit di amankan di Polres Buton Tengah (Buteng) dan Polres Buton Utara (Butur) . Sementara dua lainnya di amankan di Polres Baubau.
“Nopol DT 3983 C dan satu lagi kendaraan yang digunakan pelaku saat mencari dan mendorong yang berhasil di curi yaitu honda beet warna hitam kombinasi biru nompol DT 3551 XY, ” Jelas dia sambil melihat barang bukti yang disita dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Polres Baubau, AKP Abdul Rahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian Dua unit motor di luar Kota Baubau yaitu satu sepeda motor Mio M3 warna merah di Mawasangka Buton Tengah dan satu unit motor Yamaha MX di Desa Maligano, Buton Utara.
“Untuk barang bukti yang lain sudah berada di wilayah polres tempat di Ambil nya. Jadi di Mawasangka itu di Buteng dan di Maligano itu di Butur untuk penanganannya di wilayah sana,” Jelasnya.
“Untuk tersangka yang satu masi DPO masih dilakukan penyelidikan,” Tambahnya.
Sementara itu, Kasi humas Polres Baubau menjelaskan dengan maraknya kasus pencurian motor, ia kemudian memberikan tips ke masyarakat agar tidak menjadi korban curanmor.
“Pesan-pesan kami dari polres Baubau kepada masyarakat ketika memarkirkan atau menyimpan agar melakukan kunci ganda. Kunci setir, ” Pesannya. (Gus)