PANDUAN RAKYAT, BUTON- Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa, LZ kasus politik uang dalam Pilkada Buton 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Tullus H Pardosi didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo SH dan Mamluatul Maghfiroh pada Selasa (14/1/2025).
Dalam persidangan dengan agenda putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dimana terdakwa terbukti bersalah atas perkara politik uang di Desa Kancinaa Kabupaten Buton.
Hakim Tullus H Pardosi dalam amar putusannya menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar Tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau Memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Hakim Tullus H Pardosi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum para terdakwa Syarifudin SH MH, Herdiman SH dan JPU Wiko Yudha wiratama SH didampingi Franca Moniq Sayogi SH, usai mendengarkan putusan hakim, mengambil menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut memberikan waktu 3 hari untuk memberi waktu bagi Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Pasarwajo. “Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan maka dianggap menerima putusan,”tegas hakim.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa 48 bulan denda Rp 200 juta, vonus hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Diketahui kronologis kejadian, pada Selasa 26 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WITA telah terjadi dugaan Money Politik/memberikan imbalan untuk mempengaruhi Pemilih yang dilakukan oleh terlapor yang dilakukan dengan cara terlapor mendatang beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaan, Kecamatan Pasarwajo.
Kemudian memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura) selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura) (*)