PANDUANRAKYAT,JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan peraturan KPU (PKPU) nomor dua terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Peraturan ini tertanggal 26 Januari dan langsung ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sesuai dengan PKPU nomor dua tahun 2024, tahapan pelaksnaan pilkada dimulai sejak PKPU nomor dua terbit.
Lalu dilaksanakan perencanaan program dan penyusunan oleh KPU baik tingkat Provinsi, kabupaten dan kota.
Pembentukan panitia pemilih, mulai dari PPK, PPS hingga KPPS pada 17 April hingga 5 November.
Lalu untuk pendaftaran pasangan calon hanya dua hari yakni mulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus.
Selanjutnya penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan wewenang masing-masing pada 27 agustus hingga 21 september.
Pasangan calon akan ditetapkan pada 22 september 2024.
Lalu masa kampanye akan digelar selama dua bulan, terhitung per 25 september hingga 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara digelar 27 november.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024.
- Pengumuman pendaftaran Paslon : 24 Agustus – 26 Agustus
- Pendaftaran Paslon : 27 Agustus – 29 Agustus
- Penelitian Persyaratan Paslon : 27 Agustus – 21 September
- Penetapan Paslon : 22 September
- Pelaksanaan Kampanye : 25 September – 23 November
- Pelaksanaan Pemungutan Suara : 27 November
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : 27 November – 16 Desember.
Sumber: Disway.id