Panduanrakyat
Buton Buton Selatan Buton Tengah Sultra

Pj Gubernur Sultra Lantik Tiga Pj Bupati di Kepton

PANDUANRAKYAT, KENDARI- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.IK, M.H melantik tiga Penjabat (Pj) kepala daerah di Kepulauan Buton.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Selasa (28/5/2024).

Tiga Pj Bupati yang menjalani pengambilan sumpah jabatan secara serentak masing-masing Pj Bupati Buton Tengah (Buteng). Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Pj Bupati Buton.

Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman berganti karena telah habis masa jabatan. Sedangkan Pj Bupati Buton, Drs La Ode Mustari M.Si diganti karena memundurkan diri atas kepentingan keinginannya mencalonkan diri sebagai Walik Kota Baubau.

Ketiga Pj Bupati yang dilantik ini diantaranya. Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura atau Kadisbunhorti Sultra, La Haruna dilantik sebagai Pj Bupati Buton berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1106 tahun 2024. Ia dilantik menggantikan Drs La Ode Mustari M.Si.

Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sultra, Parinringi dilantik sebagai Pj Bupati Busel dengan Nomor SK 100.2.1.3/1107 tahun 2024. Ia menggantikan La Ode Budiman.

Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, Konstantinus Bukide dilantik sebagai Pj Bupati Buteng dengan nomor SK 100.2.1.3/1108 tanggal 28 Mei 2024. Ia menggantikan Andi Muhammad Yusuf.

Acara pelantikan ini dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Buton, Busel dan Buteng.

Mantan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf yang menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan.

Dalam arahannya Pj Gubernur Sultra menyampaikan agar kepala daerah pedomani SK Menteri Dalam Negeri juga Permendagri No 4 tahun 2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj, yakni mutasi ASN, batalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, buat kebijakan pemekaran daerah, buat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Kemudian ibu Bupati selaku Tim Penggerak (TP) PKK untuk membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suaminya.

Yakni menurunkan prevelensi stunting melalui sosialisasi remaja pra nikah, pemeriksaan bumil dan sebagainya, hilangkan gizi buruk.

Penurunan inflasi dengan mengajak menanam tanaman produktif dan hortikultura di kantor dan lingkungan sosial masing-masing,  bantu dengan cepat bangun posko dapur apabila terjadi bencana, koordinasi dengan BPBD, Dinas Sosial (Dinsos) dan sebagainya.

Andap juga menyampaikan terkait surat kepala BMKG tentang kesiapsiagaan kekeringan 2024.

Selanjutnya postur anggaran agar diarahkan 5 hak konstitusional rakyat yaitu :

Sandang, pangan, dan papan, pendidikan dan kebudayaan. Kesehatan, pekerjaan yang layak, dan jaminan sosial.

Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, infrastruktur dan lingkungan hidup yang layak.

“Jabatan Pj Bupati adalah amanah dari Allah Subhanahu Wata’alla dan kepercayaan pimpinan (Menteri Dalam Negeri), jaga amanah dan kepercayaan itu sebaik mungkin dengan disiplin, bekerja tanpa pamrih, ada komitmen moral yang tinggi, ada prestasi yang ditinggalkan untuk kemaslahatan umat,” pesan Andap. (Adm)