BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Advokat asal Buton yang kini beracara di Jakarta, Erwin Usman melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait ruas jalan di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Butur yang ternyata belum diaspal selama sekitar 36 tahun lamanya.
Erwin menyampaikan kritikan itu usai membaca informasi berita dari media massa RRI.BAUBAU.CO.ID yang lebih dahulu mengekspos informasi tersebut. Ia juga mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang belum bisa berbuat banyak terhadap salah satu infrastruktur dasar paling utama yang dibutuhkan masyarakat di daerah Sultra Kepulauan.
Bila ditengok, waktu 36 tahun adalah penantian yang begitu panjang padahal jalan Desa Pongkowulu itu ruasnya tak sepanjang penantian masyarakat yakni sekitar satu kilometer saja. Terhitung, dalam kurun waktu 22 tahun terakhir sudah tiga kali pergantian Gubernur, belum ada juga perubahan.
Erwin menilai hal tersebut merupakan ironi besar sementara Pulau Buton sendiri kerap disebut sebagai penghasil aspal dunia. Pemerintah begitu lamban menangani persoalan seperti ini padahal ruas jalan dimaksud merupakan jalur yang terbilang cukup strategis yang dilalui masyarakat karena menjadi jalur penghubung beberapa daerah yakni menuju wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan dan Muna.
Lebih memilukannya lagi, lanjut Erwin, Pemkab Butur pernah memiliki produk olahan aspal Buton bernama Butur Seal yang dikenal luas disaat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Butur yang kala itu dipimpin oleh Hado Hasina. Namun, rupanya justru jalan di daerah Butur yang malah rusak, berlubang, dan berlumpur apalagi disaat kondisi cuaca yang berhujan seperti saat ini.
“Tiga puluh enam tahun waktu yang sangat lama hanya untuk menyelesaikan pengaspalan kurang lebih satu kilo meter jalan. Mestinya itu (Butur Seal) dipakai dulu untuk menambal dan memperkuat ruas jalan di seluruh wilayah Buton Utara. Apalagi jalan itu menjadi urat nadi penghubung masyarakat ke berbagai kabupaten dan kota lainnya,” kata Erwin, Selasa 19 Mei 2026.
Erwin juga menyayangkan sikap Pemerintah yang selalu berdalih dengan status jalan dalam penanganan infrastuktur jalan padahal Kepala Daerah yakni Bupati dan Gubernur memiliki wewenang besar untuk melakukan koordinasi dalam mencari solusi mengatasi masalah terkait status jalan.
Menurutnya, pemerintah tidak punya lagi alasan untuk tidak membuat jalan mulus bagi masyarakat mengingat selama ini juga masyarakat telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara yaitu berkontribusi membayar pajak, dan mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Menjadi tugas dan tanggung jawab kepala daerah yang sudah mendapatkan amanah dari masyarakat untuk menuntaskan infrastruktur jalan tanpa saling melempar tanggung jawab.
“Bagaimana cara mengurusnya, pemerintah lebih tahu. Kalian dipilih dan diberi jabatan karena dianggap cakap menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Pengacara yang juga tengah memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu di Baubau itu menambahkan pemerintah seharusnya tidak memakai pola pikir bila ada pihak yang mengkritik harus menyiapkan pula solusi. Sebab, mencari solusi adalah tugas pemerintah. Sedang mengkritik, hak warga negara.
“Jangan setiap masyarakat mengkritik, lalu diminta siapkan solusi. Tidak harus. Itu tugas pemerintah bekerja dan mencarikan penyelesaian,” katanya.
Reporter : Ardilan

