PANDUANRAKYAT, BUTON-Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi menyampaikan pidato pada Rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Buton atas pandangan Badan Anggaran dan pendangan Umum Faksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Buton, Pasarwajo, Jumat, 16 Juni 2023.
Basiran menjelaskan kritikan dan tanggapan yang bersifat konstruktif dari DPRD Kabupaten Buton atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksaan APBD tahun 2022 merupakan perwujudan kerjasama antara eksekutif dan legislatif guna mempercepat tercapainya cita-cita bersama yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Buton.

Selanjutnya terkait laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah perlu dijelaskan kembali bahwa antara LKPJ Kepala Daerah dengan Raperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2022 sangat berbeda baik proses dan jadwal pelaksanaannya .
Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton telah memasukkan dan diterima Dokumen LKPJ Tahun 2022 oleh DPRD sejak tanggal 31 Maret 2203 dengan demikian sesuai dengan peraturan dan ketentuan tersebut di atas pembahasan LKPJ oleh DPRD paling lambat 30 April 2023 dengan demikian tahapan dan jadwal rekomendasi DPRD terhadap LKPJ di anggap tidak ada namun demikian Pemerintah Kabupaten Buton tetap masih menerima masukan terhadap perbaikan kinerja pada tahun 2022.
Terhadap Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dimana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyampaian Laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bahwa penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri no 77 tahun 2022. Dengan demikian terkait penyusunan dan pembahasan rancangan perda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 oleh pemda dan DPRD Kabupaten Buton telah sesuai dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada hari ini telah memasuki tahapan jawaban Pemerintah daerah atas pemandangan banggar DPRD dan semua fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buton.
Pada kesempatan ini pula Pj Bupati Buton memberikan penjelasan terhadap tanggapan Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton tanggal 15 Juni 2023 sebagai berikut.

Pandangan Badan Anggaran DPRD
- Bahwa kebijakan umum pengelolaan Keuangan daerah APBD tahun 2022 kita sepakat secara faktual dari pemerintah pusat oleh sebab itu perlu berkolaborasi dan bersinergi antara DPRD untuk bersama sama mempercepat pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
- Terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tahun 2022 yang telah mengapresiasi capaian keberhasilan Pemda Buton
- Dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Buton, Dinas Pendapatan Daerah dan OPD terkait akan maksimal dalam peningkatan kinerjanya.
- Di bidang pariwisata masih sangat kurang sarana dan prasarana penunjang yang dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk itu pemerintah akan fokus menggenjot obyek wisata yang bisa dijadikan sektor unggulan.
- Terkait pengendalian hama dan penyakit belum berjalan maksimal, pemda akan terus melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah provinsi dan pusat juga lembaga terkait.
- Peningkatan modal usaha dan teknologi di bidang industri kecil menengah disebabkan keterbatasan akses permodalan oleh sebab itu pemda telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kadin Kabupaten Buton.
- Pemasangan lampu jalan ditempat strategis termasuk di tempat-tempat pelayanan publik di wilayah ibukota akan terus dilakukan penambahan.

Pandangan Fraksi-fraksi :
Bahwa pandangan fraksi-fraksi pada rapat Paripurna DPRD tanggal 15 Juni 2023 ada beberapa hal yang tidak terkait dengan subtansi maupun isi pidato pengantar Bupati Buton atas LKPJ tahun 2022 dan rancangan perda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 termasuk dokumen Raperda yang telah di serahkan kepada pimpinan masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Buton, namun untuk memenuhi kewajiban selaku kepala daerah memberikan jawaban sebagai berikut :
- Terkait capaian makro pembangunan Kabupaten Buton tahun 2022 menurut isi pidato pengantar Penjabat Bupati atas LKPJ dan Raper tidak ada satupun narasi atau data yang menyebut keberhasilan atau prestasi yg dilakukan kepala daerah tetapi itu capaian kinerja pemerintah daerah bersama DPRD.
- Terkait sorotan atas kebijakan Penjabat Bupati untuk semua ASN lingkup pemda Buton untuk menandatangani Pakta Integritas ASN yang salah satu poin yaitu untuk wajib menempati rumah dinas dan akan terus menjadi bahan evaluasi kepala daerah atas kepatuhan terhadap isi Pakta Integritas.
- Terkait pelaksanaan Porprov Sultra dapat dijelaskan bahwa penganggaran bersumber dari bantuan keuangan provinsi selama 10 M yang tersebar di beberapa OPD dan telah berhasil meraih perolehan medali, terkait penggunaan anggaran telah masuk dalam LKPD TA 2022 dan lampiran Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
- Ngopi Waengran merupakan kegiatan inovasi Penjabat Kepala daerah dalam upaya pendekatan kepada masyarakat dan sebagai wadah aspirasi masyarakat dan terhenti karena terkendala dengan jadwal namun akan disesuaikan dengan kunker.
- Struktur organisasi PKK tidak terdapat dualisme kepengurusan dan dalam penggunaan anggaran belum dilakukan realisasi terhadap hibah yang diberikan PKK.
- Terkait capaian pelaksanaan pembangunan tahun 2022 bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati merupakan laporan terhadap pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran.
- Status tanah dan bangunan mess Buton yang berada di Kota Baubau terdiri atas rumah singgah Penjabat daerah dan rumah singgah masyarakat umum. Aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Baubau ke Pemda Buton.
- Terkait jumlah aset pemda Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau hanya berupa aset tanah dan bangunan Mess Buton Selebihnya telah diserahkan Kepada Pemkot Baubau tahun 2019.
- Soal mutasi ASN lingkup pemkab Buton telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak ada larangan untuk berkunjung ke Rumah Jabatan namun hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.
- Sambutan depan publik membutuhkan keahlian sesuai keadaan yang sesuai dengan audiens agar penerimmaan terhadap apa yang disampaikan dapat diterima dan hal ini bukan menyinggung pribadi.
- Terhadap pengawasan dan evaluasi terdapat realisasi program dan anggaran terus dilakukan secara reguler hal ini telah dilakukan oleh inspektorat sebagai APIP dan Tim evaluasi penyerapan anggaran.
- Korelasi menurunnya angka pengangguran selama tiga tahun terakhir merupakan indikasi semakin banyak sektor ekonomi yang menggunakan tenaga kerja masyarakat. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya meningkatkan kualitas pekerja melalui pendidikan dan pelatihan. (*)

