PANDUANRAKYAT, BUTON- Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, SP. M.Si melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd,.M.Si secara resmi meluncurkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tahun 2024.
Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton berlangsung di Lapangan Banabungi, Pasarwajo, Minggu 30 Juni 2024, malam.
Acara berlangsung meriah yang dirangkai dengan hiburan rakyat dengan kehadiran artis Lynda Syafa dan Ifan Govinda yang dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Buton, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Buton, Ketua KPU Kabupaten Buton, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Camat Se-Kabupaten Buton.
Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia, SKM menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih pada pilkada, silahkan gunakan hak pilihnya dan jangan Golput tentu masa depan daerah kita kedepannya berada ditangan kita semua.
Ketua KPU Buton menyampaikan, pihak KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada yang sekarang sementara yakni tahapan verifikasi faktual untuk pasangan calon legislatif lewat independen.
“Insya Allah, pada tanggal 27 Agustus adalah pendaftaran para calon melalui jalur partai politik, tentu partai politik maupun gabungan dari beberapa partai politik yang akan mengusung pasangan calon yang akan berkompetisi pada tanggal 27 November 2024,” katanya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Ketua KPU kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang memberikan kepercayaan kepada KPU Buton.
“Yakinlah bahwa apa yang kami lakukanlah tentunya sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kami untuk melaksanakan tahapan Pilkada,” katanya.
“Pada malam ini kita akan meluncurkan maskot dan jingle yang disertai dengan pengumuman juara sekaligus maskot yang terpilih itulah yang menjadi icon pilkada Kabupaten Buton,” lanjutnya.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Darma S.Si,.M.H menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton maupun Pemerintah Kabupaten Buton untuk bersama-sama berpartisipasi mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd,.M.Si mewakili Pj. Bupati Buton menyampaikan dengan ditetapkannya peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati juga walikota dan Wakil walikota, maka telah resmi tahapan pemilihan kepala daerah serentak.
Sekda berharap agar semua warga yang ada di Kabupaten Buton untuk selalu menaati peraturan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua maupun anggota KPU Kabupaten Buton yang telah menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan ini untuk membangun konsolidasi dan koordinasi yang harmonis demi mewujudkan pilkada yang demokratis,” kata Sekda. (*)