Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pj Bupati La Ode Mustari Terima Kunjungan Kanwil Kemenkuham Sultra di Buton

PANDUANRAKYAT,BUTON- Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, M.Si didampingi Sekda Buton, Asnawi Jamaludin SPd, MSi menerima berkunjung Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Buton.

Kunjungan Kerja Kanwi Kemenkuham tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenkum Ham Sultra, Silvester Sili Laba, SH.

Acara penyambutan ini berlangsung di Aula Rujab Bupati Buton, Senin Malam, 22 Januari 2024.

Turut Hadir Ketua DPRD Kabupaten Buton, Ny. Wa Ode Nurnia Kahar, SH, Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso, SH, MH, Plt Kepala Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, SH,MH, Para Kepala OPD Buton dan Camat se-Kabupaten Buton.

Dalam sambutannya, Bupati Buton menyampaikan ucapan Terima kasih atas kunjungan Kanwil Kemenkuham Sultra di Buton. Orang noimor satu di Kabupaten Buton itu mengatakan bahwa Buton adalah daerah yang memiliki suku dan budaya yg berbeda-beda baik bahasa, adat dan juga budaya.

“Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Buton adalah menjunjung tinggi hukum negara dan norma adat. Setiap persoalan di masyarakat selalu di selesaikan dengan secara adat dan kekeluargaan sehingga tidak harus kepihak hukum seperti kasus perdata, ataupun pidana kecil.

Selain itu Sekwan DPRD Sultra ini juga menyampaikan salah satu komoditi Buton adalah Aspal yang terbesar Dunia yang merupakan aset terbesar sebagai devisa dan PAD Buton.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, SH mengatakan sejak dulu tambang aspal Buton sudah terkenal sejak zaman Belanda, kiranya tambang aspal Buton di pergunakan sebaik- baiknya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu beliau menghimbau agar kearifan lokal yg ada, dengan keaneka ragam bahasa dan budaya serta adat istiadat yang berbeda dapat menciptakan masyarakat yang harmonis, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui Desa atau Kelurahan saja, secara adat lewat tokoh adat tidak perlu harus ke pihak hukum baik kepolisian, ataupun pengadilan.

“Pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia di daerah hendaknya melakukan 3 hal yaitu: Restorative justice, penanganan penyebaran Narkoba bagi generasi kita yang dimulai dari pemberian bimbingan orang tua kepada anak terhadap bahaya narkoba sejak dini, serta penyelesaian masalah di masyarakat diselesaikan secara kekeluargaan, dan secara adat,” katanya.

Kakanwil juga mengajak untuk tetap menjunjung hukum serta menghargai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar terbina kerukunan hidup, rakyat bersatu negara kuat dan sejahtera. (*)