Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pj Bupati Hadiri Paripurna DPRD Persetujuan Penetapan Pengusungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton

PANDUANRAKYAT, BUTON- Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna S.P., M.Si melalui Asisten Administrasi dan Tata Pemerintahan Sekda Buton, Alimani, SSos, MSi menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka “”𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐦𝐚𝐬𝐚 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓-𝟐𝟎𝟑𝟎”

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Buton, Pasarwajo, Jumat Siang, 7 Februari 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil ketua DPRD Buton, La Madi, SSos , dan dihadiri Bupati Buton terpilih, Alvin Akawijaya Putra SH dan Wakil Bupati Buton terpilih, Syarifuddin Saafa, ST serta unsur pemerintahan, termasuk Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Turut hadir Ketua KPU Buton, Rahmatia, SKM bersama Komisioner, Bawaslu Kabupaten Buton.

Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan bahwa sesuai Hasil Pleno KPU Kabupaten Buton bahwa pasangan Alvin Akawijaya Putra SH sebagai Bupati dan Syarifuddin Saafa, ST sebagai Wakil Bupati Buton terpilih untuk periode 2025-2030.

Dengan pengumuman ini, pasangan Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifudin Saafa ST disetujui dan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk lima tahun ke depan dengan harapan dapat melanjutkan roda pemerintahan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

Sebelum paripurna ini, terlebih dahulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menetapkan Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifudin Saafa ST sebagai Bupati dan wakil Bupati Buton terpilih.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil Bupati pada pemilihan serantak tahun 2024. Giat ini berlangsung di gedung Wakaka, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (9/2/2025) pagi.

Penetapan ini dilakukan setelah adanya pembacaan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buton yang diajukan pasangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura (Syara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dalam sengketa Pilkada Buton tidak dapat diterima. 

Hal tersebut berdasarkan petikan Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Dalam rapat pleno terbuka KPU, Alvin-Sarifudin ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati Buton terpilih dengan perolehan suara sebanyak 22.462 suara atau 35,86 dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buton Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buton 2024.

Setala membacakan surat keputusan KPU, Kemudian komisioner KPU Buton menyerahkan berita acara NOMOR: 4/PL.02.7-BA/7404/2/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Buton tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan berita acara ini diberikan kepada DPRD untuk dilakukan paripurna. Jika tidak ada halangan, paripurna penetapan kemenangan Alvin-Syarif akan dilakukan besok (Jumat/7/2025).

“Setelah ini dari DPR. Langsung diantar ke provinsi diusulkan persiapan pelantikan,” Ujar dia.

Setelah ditetapkan, Alvin didampingi Syarifudin memberikan ucapan terima kasihnya kepada pendukung yang mempercayainya untuk memimpin Buton.

“Saya berterima kasih sekali kepada masyarakat Buton telah memilih Alvin-Syarif ini menandakan masyarakat Buton menginginkan perubahan,” Jelas dia.

Lanjut, Alvin menjelaskan tinggal menunggu waktu, usai dilantik, barulah pasangan Alvin-Syarif secara bersama-sama membangun Buton yang lebih baik

“Saatnya kita bersama-sama membangun Buton yang lebih baik,” Jelasnya.

Senada dengan Alvin, Wakil Bupati Buton terpilih, Syarifudin Saafa menjelaskan dengan adanya putusan mahkamah konstitusi, tidak ada lagi masalah di Kabupaten Buton, olehnya ia mengajak masyarakat Buton mari bersama mambangun Buton yang labih baik.

“Pendekatannya, satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit,” Tandasnya. (*)