PANDUANRAKYAT, BUTON- Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna SP. MSi didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Alimani, S.Sos., M.Si Meninjau langsung lokasi yang menjadi permasalahan tapal batas wilayah dan bertemu langsung dengan mayarakat Desa Kakenauwe dan Wambulu untuk membahas solusi dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas wilayah Kecamatan Lasalimu dan Kapontori Selasa (4/2/2025).
Dalam peninjauan itu, Pj Bupati Buton bersama Pertanahan Buton dan rombongan masuk menyusuri hutan Lambusango untuk mengambil titik koordinat perbatasan dan melihat sebuah batu besar yang sebelumnya dijadikan sebagai batas alam oleh masyarakat desa Kakenauwe.

Setelah sampai di batu batas alam, dalam kesempatan itu, kepala desa Kakenauwe dan Wambulu melakukan diskusi yang ditengahi Pj Bupati Buton.
Kesimpulannya, Pj Bupati Buton menjelaskan akan menarik garis lulus dari tapal batas yang di bangun pemerintah menuju dalam hutan Lambusango.
“Kita sepakati, batas kita tembak lurus dari sana kesini. Entah kena batu kena apa sudah itu batasnya, ” Jelas dia.
Setelah melalui serangkaian perdebatan antara desa Kakenauwe dan Wambulu kedua belah pihak sepekat mengikuti arahan Pj Bupati Buton.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua kepala desa bergandengan tangan yang di pandu oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Alimani, S.Sos., M.Si dan didampingi Camat Lasalimu dan Kapontori bersama unsur TNI-Polri.

Dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Alimani, S.Sos., M.Si menjelaskan sengketa atau perselisihan tapal batas desa Wambulu dan Kakenauwe telah dituntaskan
“Pada hari ini, hari selasa tanggal 4 Februari tahun 2025. Sengketa atau perselisihan tapal batas desa Wambulu dan Kakenauwe telah dituntaskan menghasilkan titik koordinat adalah selamat datang. Kemudian kita akan memakai JPS tarik garis lurus dititik yang telah disepakati. Dengan demikian tidak ada lagi sengketa untuk tapal batas,” Jelasnya.
“Persoalan kurang lebih adalah bagian daripada persaudaraan yang tidak perlu dipersoalkan. Lebih kurang kanan kiri siapa Wambulu, siapa Kakenauwe, semua adalah masyarakat Kabupaten Buton,” Tandasnya.
Sebelumnya, Warga dua desa di Kabupaten Buton diduga terlibat rebutan lahan pertanian di Areal Penggunaan Lain (APL) di perbatasan antar kecamatan.

Dua desa tetangga itu yakni Desa Wambulu, Kecamatan Kapontori dan Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu.
Kuat dugaan, beberapa warga Desa Wambulu menyerobot lahan pertanian Warga Kakenauwe. Hal itu dikuatkan dengan adanya beberapa warga Wambulu yang melakukan pengukuran lahan melewati batas kecamatan hingga memasuki wilayah Desa Kakenauwe.
Aksi itu menuai protes dari warga Kakenauwe dan melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Desa, Munarwis S.Pdi.
Mengetahui hal itu, Munarwis melakukan pengecekan. Setelah memastikan, ia lantas mengundang Kepala Desa Wambulu, La Taruju serta beberapa tokoh masyarakat dua desa untuk melakukan rembuk tapal batas.

Pembahasan tapal batas itu disaksikan oleh Kapolsek Lasalimu, IPTU Subagyo di lokasi sengketa pada Minggu 16 Juli 2023 lalu.
Saat melakukan upaya damai, Kepala Desa Wambulu, La Taruju terkesan mencoba memprovokasi warga. Sebab, bukannya mencari jalan damai, ia justru bersikuku memindahkan patok tapal batas kecamatan itu sehingga lahan sengketa itu masuk di wilayah desanya. Sebab, menurutnya, tapal batas itu kata dia dibangun tanpa sepengetahuannya.
Kepala Desa Kakenauwe, Munarwis menjelaskan luas lahan APL di desanya sekitar 36 hektara.
Sedangkan batas kecamatan sekaligus menjadi batas Desa Kakenauwe itu kata dia selain menggunakan batas alam, juga merujuk pada patok yang dibangun pemerintah.
“Batas alam sebelumnya sudah di tetapkan oleh parah tokoh kedua belah pihak yaitu ada batas yang di dalam hutan dari sejak dulu dengan di tandai adanya dua buah batuh besar, masyarakat setempat menyebutnya “Molo” dan ada makam keramat “Foobula” dan tidak jauh dari situ ada patok batas hutan Kawasan,” ujar kepala Desa Kakenauwe, Munarwis di lokasi tapal batas Kecamatan Lasalimu dan Kapontori, Jumat (21/07/2023).
“Di jalan poros ada tugu sedangkan di dalam hutan ada dua buah batu besar dan makam “Foobula” yang di keramatkan oleh para warga sekitar dan juga patok batas hutan kawasan” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Lasalimu, Iptu Subagyo SH berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan apa yang di lakukan oleh Kades Wambulu mengingat antara Desa Kakenauwe dan Wambulu Kecamatan Kapontori merupakan satu bagian dari persaudaraan.
Lanjut, Ia menambahkan untuk menghindari sengketa berkepanjangan, dirinya telah menyampaikan ke pihak pertanahan untuk tidak melanjutkan pengukuran pensertifikatan tanah tersebut agar tidak ada konflik antara warga.
“Saya sudah hubungi pihak pertanahan jangan dulu mengukur di sekitar itu agar tidak adanya pertikaian antara kedua desa tersebut,”tandasnya. (*)

