PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah Kabupaten Buton Selatan menuai persoalan.
Pasalnya peserta yang mendapat nilai tertinggi saat pelaksanaan tes seleksi Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut di alami oleh salah satu peserta seleksi PPPK bernama Nur Lilis.
Ia mengatakan dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Buton Selatan, Jumat (22/12/2023) malam yang dinyatakan lulus justru peserta yang mendapat nilai dibawahnya.
Lilis menambahkan, dalam pengumuman tersebut terdapat penambahan nilai yang diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Lilis mengaku pada saat pelaksanaan tes CAT ia mendapatkan nilai tertinggi pada formasi Dinas Pendidikan tepatnya di SD Negeri 2 Laompo dengan nilai 572 poin.
Tetapi ia merasakan keanehan saat pengumuman kelulusan, dimana nilai berkurang dari 752 menjadi 481.
“Sesuai dengan hasil CAT, dari SD 2 Laompo itu yang paling tertinggi itu saya dari semua teman-teman saya. Saya kan dari SD 2 itu yang ikut CAT itu ada 11 orang. Nilai saya itu 572, setelah pengumuman tadi malam menjadi 481,” Keluhnya pada Panduanrakyat.com, Sabtu (23/12/2023).
Lanjut, ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang hasil seleksi ASN di Busel dan meluluskan peserta yang semestinya lulus.
“Kasian kami yang mendapat kan nilai tertinggi ini. Kalau bisa luluskan lah kami yang dicurangi nilainya ini. Karena walaupun bagaimana kan sudah ada perhitungan-perhitungannya. Kan sudah ada nilainya. Jadi otomatis kita juga sudah berharap-berharap, oh ini kita bisa masuk. Rangking sekian. Tapi nyatanya. Kalau bisa luluskan lah yang semestinya lulus,” Jelasnya.
Peristiwa serupa juga dialami Hamarin. Guru Bimbingan Konseling di SMP 1 Batauga itu juga dinyatakan tidak lulus.
Padahal saat tes, nilainya tertinggi 570. Namun pada saat pengumuman berkurang menjadi 513.
“Kemarin itu di CAT, 570. Setelah pengumuman berubah, 513. Kan katanya tambahan 30 persen. Sementara kita lihat pengumuman bukan lagi ditambah. Malahan menurun,” Jelasnya.
“Kalau CAT itu semua yang tes itu ada sertifikatnya. Sertifikat dia langsung dari BKN bahwa hasilnya itu,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga merasa heran dengan dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, sebab pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT.
Sehingga ia mempertanyakan dasar penambahan nilai yang diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus tersebut. Padahal kata dia jika berbicara lamanya magang dirinya merasa paling lama. Selain itu, nilai CAT tertinggi serta usia.
“Kalau CAT saya, Lama magang saya. Usia juga saya. Rengking satu juga saya,” Jelasnya
“Yang jadi ini, kita tidak tau dasarnya nilainya itu apa. Tidak ada tes berikutnya setelah CAT itu,” Sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Buton Selatan, Firman Hamza menjelaskan dalam penerimaan PPPK tahun 2023, Kabupaten Buton Selatan merupakan salah satu dari empat daerah di Sulawesi Tenggara yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Tambahan Teknis (SKTT). Bersama pemerintah Provinsi Sultra, Muna dan Konkep.
“Dengan diselenggarakan SKTT ini, maka nilai CAT itu bukan nilai kelulusan,” Ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Sabtu (23/12/2023).
Lanjut ia menjelaskan saat tes, ada empat kompetensi yang di ukur dalam CAT. Kompetensi Teknis, Kompetensi Menejerial. Kompetensi Sosial Kultural dan kompetensi wawancara. Dari empat itu, hanya kompetensi teknis yang bobotnya 70 persen.
“Sehingga kemudian kalau saya simulasikan. Misalnya dia dapat 100. Berarti kalau dikali 0,7 sama dengan 70. Itu artinya dia turun. Mengenai bagaimana di kali 0,7 atau 70 persen diatur dalam permenpan dan permendikbud, ” Jelasnya.
“Lalu nilai secara keseluruhan, SKTTnya. Nilai teknis itu adalah jumlah dari nilai teknis CAT yang bobotnya 70 persen ditambah dengan nilai teknis dari SKTT yang maksimalnya itu adalah 30 persen dari 450. Kan ceritanya nilai teknis nya ini 450 ini. Maka nilai teknisnya itu nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Ini yang teknis,”tambahnya.
Lanjut, ia menjelaskan hasil seleksi PPPK di Busel sudah sesuai ketentuan.
“Artinya ini barang tidak di ada-adakan. Ada rakornya juga. Dan ini diumumkan secara nasional,” Ujarnya.
“Penilaian SKTT itu, penilaian yang ada di daftar akunnya mereka. Kan pengamatan sikap kerja. Prilaku kerja. Bukan pengamatan dikelas. SKTTnya itu,” Sambungnya.
Labih jauh, ia menjelaskan penilain SKTT melalui akun yang dikirim langsung kementrian.
“Dia penilaian melalui akun langsung yang dikirim melalui permendikbud yang hubungan link dengan SSCN. Jadi bukan penilaian manual dan itu tidak berkaitan dengan hasil CATnya mengenai bagaimana 70 persen itu sistem yang atur, sistem nya BKN. Karena bobotnya SKTT itu dia 30 persen,”jelasnya.
“Harapan nya penyelenggaraan P3K guru, jabatan fungsional guru sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin memahami semua ketentuan itu. Kalau dari pemda tidak ada istilah kecurangan. Nda ada. Mengenai pemda terkait SKTT itu diatur. Ada aturannya, “tandasnya. (Gus)

