Panduanrakyat
Sultra

Wujudkan Satu Data Indonesia, Perwali Baubau Dinilai Labrak Perpes 39

Keterangan: Kepala Dinas Kominfo Sultra, M.Ridwan Badallah sedang memberikan materi saat rakor bersama Diskominfo se-Sultra, di Hotel Mira, Kota Baubau, Jumat (27/5/2022)/ Foto: Istimewa Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, SULTRA-Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong program Sultra satu data.

Program ini akan mengintegrasikan semua informasi di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, M.Ridwan Badallah menjelaskan untuk mewujudkan Satu Data di Sultra tidak hanya butuh integrasi teknologi tapi juga integrasi regulasi.

Kominfo selaku sistem integrator lintas sektoral kerap mengalami kendala aturan ketika mengintegrasikan data.

Padahal Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kini memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistic sektoral.

Kewenangan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ridwan mencontohkan daerah terkendala regulasi agar kewenangan sebagai Wali Data statistic sektoral.

Seperti Kota Baubau, Kata dia di Kota Baubau aplikasi wali data sudah jelas Perpes mengatakan bahwa wali data sudah berada di Dinas Kominfo.

Hanya saja, daerah itu menurunkan peraturan wali kota yang mengamanatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) sebagai wali data.

“Satu data itu, sangat penting, karena ada beberapa kabupaten, seperti Kota Baubau ini, ini sangat parah ya. Boleh saya katakan, karena Perpes 39 sudah jelas bahwa wali data sudah di Kominfo. Tapi kemudian, wali data itu di turunkan melalui perwali yang di kelolah oleh Balitbang. Sangat jauh. Sangat jauh dari fungsinya. Tugas dan fungsinya. Sehingga ini perlu di perbaiki. Dikembalikan kembali,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com di Hotel Mira, Kota Baubau saat rakor bersama Diskominfo se-Sultra, Jumat (27/5/2022).

Selain, Kota Baubau, Ridwan sapaan Er Be itu juga mencontohkan Kabupaten Buton. Dimana Kabupaten penghasil aspal itu belum memiliki nomenklatur agar dinas kominfo menambah satu bidang dengan statistik.

“Beberapa kabupaten belum ada nomenklaturnya seperti Buton perlu ada nomenklatur terkait statistik ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, selain itu terdapat juga beberapa daerah terjadi dualisme wali data, antara Kominfo dan Bapedda.

“Beberapa kabupaten masih terjadi dualisme harus fokus bahwa wali data ada di Kominfo, sementara forum data ada di Bapedda. Dan Bapedda tidak lagi mengurusi bagaimana wali data. Bapedda mengurusi forum data saja. Dimana wali data itu, terlibat, BPS, Kominfo dan produsen data OPD-OPD semuanya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan untuk menyeragamkan instansi wali data sesuai perpes 39, pemerintah provinsi segera mengeluarkan instruksi Gubernur.

“Instruksi harus, kalau tidak ada instruksi itu susah,” tandasnya. (*)