PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Kejaksaan Negeri Buton kembali melakukan penerangan hukum dan sosialisasi program Layanan Adhyaksa Jaga Desa (Lajada), Layanan Hukum Gratis (Lahuga) dan Nelayan Sahabat Jaksa (Lasahaja) di wilayah hukumnya.
Kali ini menyasar Kabupaten Buton Tengah. Giat itu dipusatkan di Kecamatan Mawasangka, pada Rabu (24/11/2021).
Giat tersebut diikuti para kades, lurah dan kelompok nelayan se-Kabupaten Buton Tengah.
Dalam giat itu, Kajari Buton Ledrik, didampingi Sekda Buton Tengah, Kadis Kelautan dan Perikanan dan Kasi Intel Kejari Buton, Karimudin.
Kasi Intel Kejari Buton, Karimudin bilang dalam kesempatan itu, Kajari Buton, Ledrik menjelaskan ujuan dari kegiatan itu terkait pengelolaan dana desa harus sesuai peruntukanya.
“Sekarang Kejari Buton mengedepankan pencegahan dari pada penindakan, bila masalah di desa cukup klik aplikasi Lajada. Para kades bisa menyampaikan permasalahan tidak perlu ke kantor kejaksaan. Cukup buka aplikasi Lajada sebagai mana Barcod yang telah dibagikan kepada semua peserta,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com, Rabu (24/11/2021). (*)