Panduanrakyat
Wakatobi

Penanganan Kasus Hj Wa Ode St Haila di Polres Wakatobi Dinilai Lambat, 4 Bulan Korban Melapor Belum Ada Titik Terang

PANDUANRAKYAT, WAKATOBI- Laporan kasus dugaan penganiayan Hj Wa Ode St Haila Warga Kelurahan Bahari, Tomia Timur di Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara terkesan Lambat.

Pasalnya hampir 4 bulan laporan masyarakat hingga saat ini belum juga adanya titik terang.

Lambatnya kasus ini, membuat korban meminta kepastian hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan dengan melayangkan surat kepada Kapolres cq Kasat Reskrim Polres Wakatobi pada Selasa 29 April 2025.

Kuasa hukum korban Jayadin La Ode SH MH, menjelaskan, kliennya Hj Wa Ode St Haila, merupakan korban tindak pidana penganiayaan pada Minggu 26 Januari 2025, sekira pukul 09.30 Wita, di rumah kliennya di Kelurahan Bahari, Tomia Timur.

Sementara terduga pelaku atau terlapor atas nama Wa Masimuda, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, Tanggal 26 Januari 2025.

“Berdasarkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang klien kami terima diketahui bahwa perkara yang dilaporkan klien kami tersebut telah dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Wakatobi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025,” jelasnya via rilis.

Adapun hasil gerlar yakni perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya penangan perkara dilimpahkan Ke SAT RESKRIM POLRES WAKATOBI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025. Proses penyidikan perkara mulai dilaksanakan pada 21 Februari 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/22/II/RES 1.6./2025/Satreskrim, Tanggal 21 Februari 2025.

Namun sejauh ini, hingga tanggal 29 April 2025, pelapor/korban belum pernah menerima perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Karena itu, sangat beralasan bila pihak pelapor meminta kesimpulan hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan.

“Surat perkembangan hasil penyidikan merupakan hak bagi klien kami selaku pelapor, SP2HP sifatnya samgat penting dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klien kami, dalam hukum acara pidana pun penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara atau SP2HP secara berkala, baik diminta ataupun tidak diminta,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Muh. Alwi Akbar SH MH saat ditemui mengungkapkan terkait kasus tersebut sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan terhadap saksi – saksi

” Untuk saksi korban sudah melakukan pemanggilan namun mereka tidak hadir ” Ucapnya Kamis (1/5)

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi -saksi dalam perkara penganiayaan tersebut dengan melihat situasi

“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi -saksi di Tomia Timur, ” tutupnya. (*)