Panduanrakyat
Baubau

Pemkot Baubau Gratiskan BPHTB bagi Warga MBR

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2024 yang berlaku sejak 27 Desember 2024 lalu.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Baubau, Musrifi mengatakan penggratisan objek BPHTB tersebut  meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak perıgelolaan.

Ia menyebut, kategori MBR dibedakan berdasarkan status dan penghasilan yakni maksimal penghasilan Rp 7 juta bagi warga yang belum menikah. Sedangkan, untuk yang telah menikah, maksimal pendapatan Rp 8 juta per bulannya.

Selain itu, beber Musrifi, rumah yang dibeli harus memiliki luas lantai paling luas 36 meter² untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter² untuk rumah swadaya. Meski rumah bersubsidi, bila penghasilan pemilik rumah di atas batas MBR maka akan dikenakan BPHTB.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap Program Nasional tiga juta unit rumah. Regulasi ini kita sudah sosialisasikan kepada para pengembang perumahan di Baubau. Sekarang sudah berjalan dan dimanfaatkan,” ungkap Musrifi, ditulis Jum’at 23 Mei 2025..

Sekretaris Bappenda Baubau itu berharap dengan pembebasan BPHTB ini, Pemkot Baubau dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni tanpa beban biaya tambahan dari pajak perolehan tanah dan bangunan.

Reporter : Ardilan