PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mengimbau masyarakat untuk lebih tertib menggunakan fasilitas parkir resmi yang sudah disediakan.
Utamanya di sekitaran jalan RA Kartini masih terlihat masyarakat parkir sembarangan.
Parkir sembarangan, terutama oleh kendaraan besar di kawasan pertokoan itu kerap kali mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu parkir sembarangan juga berpotensi memicu munculnya juru parkir (Jukir) liar.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Baubau, Ansarudin Udu menjelaskan di area jalan RA Kartini pemerintah sudah menyediakan tempat parkir resmi. Lokasinya di eks terminal atau eks gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Ia menjelaskan berkaca pada ramadan 1447 H lalu, meski sudah melakukan sosialisasi bersama Satpol-PP. Masyarakat yang awalnya patuh parkir di tempat yang sudah disediakan. Namun menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat kembali memarkirkan kendaraannya di bahu jalan RA Kartini disebabkan adanya pasar dadakan yang dimulai H-7 Idul Fitri lalu.
“Kita mengerti karena menjelang lebaran. Mulai sekarang juga kami lakukan pengawasan, tetapi begitu, masyarakat dengan alasan berhenti sementara tapi nyatanya lama. Kita juga imbau di toko-toko sebaiknya kendaraan miliknya parkir di eks gedung Pol-PP supaya mengurangi tingkat kemacetan di jalan RA Kartini,” ucap Ansarudin Udu, Senin 20 April 2026.
Ia mengaku pihaknya juga telah memanggil para pemilik toko di jalur jalan RA Kartini tersebut untuk rapat bersama membahas mengenai lokasi parkir kendaraan. Dikatakan, pihak toko menyanggupi imbauan Dishub Baubau namun fakta di lapangan masih kerap ditemukan kendaraan milik toko-toko yang dimaksud tetap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Dalam waktu dekat kita panggil ulang lagi para pemilik toko, bagaimana komitmen kesepakatan kita. Boleh parkir di situ (Bahu jalan RA Kartini), hanya pada saat mengantar dan mengambil barang. Jadi, barangnya disiapkan di tempat baru mobil datang. Jangan mobil ada di situ, nanti barang jualannya sudah siap baru datang diambil. Tidak mungkin kita larang semu, kasihan jauhnya dia angkat barangnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, eks gedung Satpol-PP Baubau itu mampu menampung hingga 40 unit mobil yang parkir. Bahkan, ia menegaskan bila masyarakat menyadari bahwa di areal itu lokasi parkir untuk mobil maka masalah kemacetan di Jalan RA Kartini bisa teratasi karena dapat terurai dengan ada lokasi yang disiapkan untuk area parkir tersebut.
Soal tarif, Ashar bilang Dishub Baubau sendiri yang mengelola tarifnya. Menurutnya, bila masyarakat mau sadar mengubah kebiasaanya maka lebih hemat, terjaga, dan aman dari potensi kecelakaan untuk memarkirkan kendaraannya di gedung yang juga eks terminal itu karena tarifnya juga yang terbilang murah dimana untuk biaya parkir mobil sebesar Rp 3 ribu, dan motor sebesar Rp 2 ribu saja.
“Tingkat kesadaran belum (Masih kurang), jadi kita perkuat lagi sosialisasinya. Data kita sekitar 30 mobil (Kendaraan toko). Tapi kan ganti-gantian, bertukar. Sebenarnya itu sudah ada tanda larangan. Jadi di larang parkir, bukan stop. Beda parkir sama stop. Kalau parkir lama, stop kan sesaat. Sudah ada rambu-rambu kita pasang. Karena undang-undang terbaru lalulintas, Dishub hanya melakukan sosialisasi, penindakan tidak boleh,” katanya.
Reporter : Ardilan

