Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pemkab Buton Verifikasi Penginputan SIPD e-Walidata

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Buton memverifikasi penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) e-Walidata bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Kegiatan ini berlangsung di Media Center Diskominfo dan Persandian Buton, lantai 2, Gedung B, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Buton, Takawa, Pasarwajo selama 3 hari. Terhitung sejak Selasa 11 Februari 2025 hingga Kamis 14 Februari 2025.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, H. Suhardin Sanusi, S.T., M.Si., turut hadir dalam acara ini dan memberikan arahan serta sambutan.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya akurasi dan validitas data dalam SIPD e-Walidata sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data di Kabupaten Buton.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar verifikasi, tetapi juga bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas tata kelola data daerah. Data yang valid dan terintegrasi akan mendukung efektivitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kadis Kominfo dan Persandian Kab. Buton.

Proses verifikasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Layanan Publik, Wa Ode Evayanti, S.Kom., yang memastikan bahwa data yang diinput oleh OPD telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh data yang diinput oleh OPD telah sesuai dengan standar dan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan di Kabupaten Buton,” ujarnya.

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dengan melibatkan tim teknis dari Diskominfo dan Persandian Kabupaten Buton serta perwakilan OPD. Diharapkan, hasil verifikasi ini dapat meningkatkan kualitas data daerah dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Buton.

Diketahui, Program Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur tata kelola data pemerintah. Program ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
SDI diimplementasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Program ini diharapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Prinsip-prinsip SDI:
Data harus memenuhi standar data
Data harus memiliki metadata
Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data
Data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk
Data harus dirilis dalam format terbuka
Data harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku

Manfaat SDI: Meningkatkan efektifitas pengambilan kebijakan, Mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, Mendorong keterbukaan dan transparansi data.(*)