PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton memberi warning
atau peringatan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada diwilayah hukumnya agar tidak terlibat aktif menjadi anggota partai politik.
Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH sekaligus Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menegaskan, setiap tahapan Pemilu tentunya ada batas-batas Kepala Desa dan perangkatnya maupun BPD. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas Bawaslu dalam hal ini melakukan pencegahan di masa tahapan pemilu 2024.
“Karena kebetulan di bulan Agustus sampai Desember nanti tahapan yang berjalan itu adalah, tahapan pendaftaran dan Verifikasi partai politik baik administrasi maupun faktual,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com di ruang kernya, Rabu (17/8/2022).
“Sehingga penting kiranya, kami sebagai lembaga pengawas memberikan himbauan kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat aktif, misalnya Aparatur Sipil Negara maupun kepada kepala Desa beserta perangkatnya termasuk kepada BPD untuk memastikan diri mereka bahwa benar-benar tidak masuk dalam ke pengurusan atau pun keanggotaan partai politik. Sehingga kami melayangkan himbauan melalui surat kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat atau masuk didalam kepengurusan partai politik,”imbuhnya.
Lanjut, Maman menjelaskan jika nanti setelah himbauan,masih ditemukan kepala desa dan BPD tidak mengindahkan, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Ini jelas, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan pada pasal 30 ayat (1) disebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dikaitkan dengan pemberhentian.
Sementara pada Pasal 52 ayat (1) berangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Ayat 2 dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Setelah kami melakukan himbauan-himbauan, kalau pun nanti pada akhirnya fakta dilapangan kami temukan tentu kami akan memproses melalaui mekanisme yang ada di Bawaslu. Tentu kami akan klarifikasi, untuk memastikan keterlibatannya apakah dicatut atau memang kemauan sendiri terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik,” jelasnya.
“Kalau nanti faktanya dalam klarifikasi ternyata memang mereka aktif dan memang atas keinginan sendiri dia masuk dalam kepengurusan partai politik, tentu disitu ada konsekuensi. Kami akan proses dengan ketentuan yang ada di Bawaslu dan kami akan merekomendasikan kepada pejabat yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mereka,” tambahnya. (*)

