PANDUANRAKYAT, BUTON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton meminta semua partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten Buton untuk segera menyampaikan informasi tentang lokasi sekretariat dan susunan kepengurusan ke KPU Kabupaten Buton.
Hal itu bertujuan agar memudahkan KPU Buton melakukan korespondensi surat menyurat dan penyampaian informasi tentang kepemiluan ke partai-partai di Kabupaten Buton.
“Terkait dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini kita menghimbau kepada partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten Buton untuk menyampaikan informasi ke KPU Buton,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali saat ditemui di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Lanjut, ia menjelaskan dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik, KPU Kabupaten Buton telah mempersiapkan diri untuk mengikuti bimbingan teknis. Setelah itu baru lah akan melaksanakan rapat koordinasi partai politik tingkat Kabupaten Buton dan membentuk tim helpdesk.
“Tim helpdesk ini adalah salah satu model pelayanan yang kita lakukan kepada partai politik dalam menghadapi tahapan, pendaftaran dan verifikasi penetapan politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan merujuk pada PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024 itu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dilaksanakan mulai 29 Juli – 14 Desember 2024.
“Jadi tahapan pendaftarannya itu semua terpusat di KPU RI. KPU RI lah yang kemudian melakukan bimbingan teknis kepada partai politik untuk melakukan proses pendaftaran, model pendaftaran itu, seluruh parti politik mengunggah dokumennya ke Aplikasi yang namanya Aplikasi Sipol. Aplikasi Sipol itu Aplikasi adalah aplikasi alat membantu KPU dan partai politik untuk memudahkan pendaftaran,” jelasnya.
“Verifikasi partai kalau pendaftaran itu di mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus semua akan di laksanakan di KPU RI. Terpusat disana dia pendaftaran Parpol,” jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan untuk pencalonan, tahapan baru akan dilakukan setelah pendaftaran peserta Pemilu.
“Jadi tahapan itu nanti setelah dilakukan proses pendaftaran, kemudian verifikasi dan penetapan parpol. Kemudian penetapan daerah pemilihan baru kemudian masuk dalam tahapan pencalonan. Nanti itu di 2023 pelaksanannya,” jelasnya.
Nah untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi, tentu harus ada bimbingan teknis, kata dia, KPU RI telah menerbitkan undangan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dilaksanakan proses bimbingan teknis terkait pendaftaran, verifikasi partai politik dan juga penggunaan aplikasi Sipol. Pelaksanaan bimbingan teknis itu dilaksanakan di Jakarta.
“Kalau proses pendaftaran itu akan dilakukan di KPU RI. KPU RI lah yang nanti akan memberikan bimbingan teknis kepada operator sipol di tingkat pusat. Bagaimana dengan pendaftaran partai politik di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota itu menjadi domain internal mereka untuk mengkonsolidasikan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten. Lalu tahapan ferivikasinya kaya apa. Tahapan ferikasi itu tetap akan melibatkan provinsi dan kabupaten, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual itu KPU kabupaten/Kota dilibtkan. Untuk verifikasi kepengurusan, keanggotaan itu dilaksanakan di KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
“Untuk penetapan peserta pemilu, partai-partai politik yang lolos untuk menjadi peserta pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. Syarat partai politik untuk mengikuti pemilu di wajibkan memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi. Lalu kemudian 75 persen kabupaten/kota di provinsi di maksud, lalu kemudian memiliki kepengurusan juga di tingkat kecamatan minimal 50 persen di kabupaten/kota di maksud. Kira-kira itu soal apakah bagaimana dengan ada partai misalnya di satu kabupaten tidak memiliki kepengurusan sepenuhnya menjadi domain KPU RI untuk menetapkan. Nanti ada proses rekapitulasi kepengurusan, kemudian ke anggotaan ditingkat KPU RI,” sambungnya. (*)