Panduanrakyat
Buton Selatan

Otak Penikaman Wartawan di Baubau di Vonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Sekdin PUPR Busel Terancam Dipecat?

PANDUANRAKYAT,BAUBAU- Terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama terhadap Wartawan, Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, divonis hukuman penjara selama 2 tahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.

Sidang dipimpin hakim ketua Johanis Dairo Malo SH MH dan didampingi hakim anggota Rinding Sambara SH dan Rahmat SHi Lahasan SH MH digelar pada Senin 18 Desember 2023.

Selain Dani terdawa I dalam kasus ini, ada juga terdakwa II atas nama Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III, Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Sedangkan terhadap Terdakwa III, pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Rinding.

Lanjutkan, ia menjelaskan dalam kasus ini menetapkan barang bukti, berupa satu unit handphone merk iPhone 13 mini berwarna biru, satu unit handphone Asus Z Phone 9, dikembalikan kepada Terdakwa I, kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna hitam, dengan plat motor DT 3439 BG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa II.

Serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp 2.500.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari, ada atau tidaknya upaya hukum yang akan dilakukan.

Seperti diketahui, Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, adalah “mind maker” atau otak dalam kasus penikaman Wartawan di Baubau.

Korban LM Irfan Mihzan adalah Pemimpin Redaksi Kasamea.com. Ia diduga ditikam karena pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi “Bandara Busel”.

Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas (Sekdin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan (Busel) .

Akankah Dani Terancam “Dipecat”

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada 3 jenis pemberhantian PNS:

  1. Diberhentikan dengan hormat
    Pasal 87 ayat (1) UU ASN

PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat (2) UU ASN: PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

  1. Diberhentikan tidak dengan hormat
    Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

3.Diberhentikan sementara Pasal 88 UU ASN

  1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
    a. Diangkat menjadi pejabat negara;
    b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
    c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
  2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (*)