Panduanrakyat
Buton

Mencuri dengan Modus Hipnotis di Mawasangka, Pria Asal Bitung Ditangkap Polres Buteng

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satreskrim Polres Buton Tengah Polda Sulawesi Tenggara menangkap Syarif Sunaryo warga Bitung karena diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Jumat (24/5/2024).

Di Mawasangka, pria berusia 37 tahun itu korbannya ibu rumah tangga, Diantaranya, Nurfianti (49) warga Desa Kanapa-napa dan Hamsia (53) warga Desa Oengkolaki.

Ditangan tersangka polisi menyita barang bukti, satu unit Motor matic Honda Scoopy berwarna Hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dan uang tunai Rp. 1.500.000.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, SH menjelaskan pencurian hipotesis ini terbongkar setelah datang seorang perempuan di kantor polisi yang melaporkan peristiwa yang dialaminya yaitu dugaan tindak pidana pencurian dengan kronologis, awalnya terlapor membeli aqua gelas 4 dos dan sabun daya 2 bungkus, selanjutnya pelaku menyuruh pelapor untuk membuatkan kopi satu gelas dan akan membayar Rp 10 ribu pergelasnya.

Pelaku menyampaikan kepada pelapor bahwa sabun tersebut ia gunakan untuk mencuci tiang listrik.

Setelah itu kata dia, pelaku menyampaikan kepada pelapor bahwa ia akan menukar uangnya kepada pelapor sebanyak 2 juta rupiah dari pecahan Rp. 100.000 kepecahan Rp. 50.000. kemudian pelapor langsung memberikan uang pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp. 1.500.000.

“Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan menyuruh pelapor untuk menghitung roti yang ada di kios pelapor karena ia juga akan membeli roti tersebut,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2024).

Lanjut, Sunarton menjelaskan belum sempat pelapor menghitung roti tersebut pelaku sudah pergi dengan menggunakan motor roda dua. Atas kejadian tersebut pelapor menyampaikan kepada Sunardin untuk mengejar pelaku karena telah mencuri uang pelapor.

“Setelah terlapor di temukan kemudian dilaporkan di kantor polisi telah datang beberapa orang lagi yang menjadi korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dan setelah beberapa korban tersebut melihat terlapor di kantor polisi dan mengatakan bahwa benar terlaporlah yang melakukan pencurian di tempat para korban,” Jelasnya.

Sehingga, lanjutnya akibat dari perbuatan terlapor para korban mengalami kerugian masing-masing ada yang Rp. 1.500.000 , Rp. 2.500.000 dan Rp. 1 Juta. Total penucian uang yang dilakukan terduga sebanyak Rp 5 juta.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan menurut keterangan pelaku bahwa ia datang ke Kota Baubau dari daerah Bitung Sulawesi Utara sekitar Maret 2024 dengan tujuan untuk melakukan pencurian sesuai dengan niatan pelaku.

Selanjutnya pada April 2024 mulai melakukan aksi pencurian dengan cara menghilangkan konsentrasi korbannya dengan modus mendatangi para korbannya untuk membeli barang dalam jumlah banyak dan disertai dengan permintaan pelaku untuk menukar uang dalam jumlah besar. Selanjutnya korbannya hilang konsentrasi dan mengikuti semua permintaan dari pelaku.

Dari hasil pengembangan dilapangan bahwa aksi pelaku sudah banyak TKP di wilayah Kabupaten Buton Tengah,

Lebih jauh, Penyidik Sat Reskrim dalam hal ini Resmob Polres Buton Tengah, pada akhir Maret 2024 telah melakukan pengejaran terhadap pelaku saat melakukan aksinya di Desa Kamama Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Menurut pelaku saat dilakukan pengajaran, pelaku melarikan diri ke Kota Baubau dan mengganti kendaraan motor yang ia gunakan pada saat melakukan aksinya.

“Saat ini pelaku, sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta Identifikasi TKP yang telah dilakukan oleh pelaku,” Jelasnya.

Untuk sementara kata dia pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Gus)