PANDUANRAKYAT, BUTON- Satreskrim Polres Buton menangkap seorang pria berusia 38 tahun berinisial LAH atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Pencabulan terjadi di sebuah rumah kosong wilayah Kecamatan Wolowa.
Kasat Reskrim Polres Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH menceritakan berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tak bermoral tersebut terjadi ketika pelaku tengah menggembala ternak kambing lalu korban lewat disekitaran tempat kejadian perkara (TKP) melihat situasi yang saat kejadian sunyi, pelaku langsung memanggil korban dan, memeluk korban sambil mencium pipi beberapa kali sambil tangan pelaku meraba kearah alat viral korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SD.
Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan didasari dua faktor. Pertama karena anak pelaku dari pernikahannya semua laki-laki jadi pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan.
Kedua, karena pelaku sudah kurang lebih ditinggalkan oleh istrinya ke daerah Papua, jadi tidak ada tempat lagi untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa ini terbongkar pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar jam 10.00 wita, dimana ibu korban didatangi oleh perempuan inisial D sambil menenteng korban dan memberitahukan bahwa ia melihat korban dipanggil om-om dirumah kosong.
Tak Terima kejadian itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya. “Kamu di apakan,” Ujar mantan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah itu menirukan pertanyaan ibu korban melalui keterangan rilisnya, Jumat (27/2/2026).
Korban menjawab, ” Saya di cium, dipegang kemaluanku,” Jawab korban kepada ibunya.
Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP : LP/B/21/II/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA tentang Tindak Pidana TP. PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.
Kasat reskrim menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut sementara pelaku atas permintaan sendiri mengamankan diri di Polres Buton karena terkait keselamat dirinya. Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya segera melaksanakan gelar untuk menentukan status dari pelaku. (*)

