Panduanrakyat
Hukrim

Mantan Plt Sekda dan Kadis PUPR Buton Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana KONI

PANDUANRAKYAT, BUTON- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (2/9/2021).

Dua terdakwa terdiri dari eks pejabat Pemkab Buton, yakni mantan Plt. Sekab Buton, Kasim sebagai Ketua Harian KONI Buton dan Mantan Kadis PUPR Buton, Asimu sebagai Bendahara Umum KONI Buton. Keduanya jalani sidang dakawaan menyusul Bendahara KONI Buton, Heri yang lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sejauh ini, perkembangan perisidangan Heri direncanakan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (9/9/2021) besok.

Saat sidang perdana, Heri didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pada sidang dakwaan Asimu dan Kasim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan mantan Bendahara Umum dan mantan Ketua Harian KONI Buton it terjadi pada tahun anggaran 2018 yang disinyalir rugikan negera Rp 500.114.000.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan alternatif, JPU mendakwanya dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menduga, Asimu dan Kasim didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus KONI Buton tahun anggaran 2018.

Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimudin mengatakan, setelah pembacaan dakwaan, sidang kasus KONI Buton akan digelar kembali pada, Kamis (9/9/ 2021). Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang berikutnya hari Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Karimudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021). (Adm)