Panduanrakyat
Buton

Manfaatkan Kedekatan, Seorang Wanita di Buton Diduga Gelapkan Uang Proyek Miliaran Rupiah, Polisi Serahkan Tersangka di Kejaksaan

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton mengamankan seorang wanita inisial NY Warga Kelurahan Pasarwajo, kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton karena diduga menggelapkan uang rekannya.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Helga mengatakan dalam perkara tersebut tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban kemudian menerima uang sejumlah Rp. 3,5 Miliar dari rentang waktu Agustus 2022 sampai Januari 2023.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek yang dikerjakan oleh tersangka, namun ketika korban hendak meminta kembali uang yang diserahkan kepada tersangka, tersangka hanya mengembalikan sebagian uang milik korban sehingga masih ada sisa uang korban sebesar Rp. 1,6 Miliar yang di gelapkan oleh tersangka.

Atas dugaan itu, polisi menyangkakan terduga dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara ini pun, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buton pada Selasa (11/06/2024)

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/III/2023/SULTRA/RESKRIM  tanggal 4 Maret 2024 dan surat Kapolres Buton Nomor : B/9.a/IV/2024/Reskrim Sek tanggal 9 April  2024 perihal pengiriman berkas perkara tersangka serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : B-1310/P.3.18/Eoh.1/06/2024 tanggal 9 Juni 2024 perihal penyidikan sudah lengkap (P21). (*)