PANDUANRAKYAT, KENDARI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang putusan perkara korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua kabupaten Buton Selatan (Bandara Busel) tahun 2020 dengan terdakwa Mantan Bupati Buton La Ode Arusani bersama 4 terdakwa lainnya pada Kamis (13/6/2024).
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara K., S.H, M.H, anggota Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H dan Wahyu Bintoro S.H, diikuti Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar S.H, serta lima terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu, Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap Mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani selama 9 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari 10 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing, Ahmad Ede (Tenaga Ahli PT.Tatwa Jagatnata) divonis 7 tahun penjara. Lalu, terdakwa Endang Siwi Handayani (Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana) divonis 6 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dipidana selama 4 tahun penjara. Terakhir, Erick Octora Hibali Silondae (mantan Kepala Dinas Perhubungan Busel sekaligus KPA) mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V M Takaendengan SH MH menjelaskan putusan yang dijatuhkan terhadap Arusani
lebih rendah 1 tahun, dari 10 tahun tuntutan JPU Kejari Buton.
Kasus ini, Ledrik mempertaruhkan kariernya di Korps Adhyaksa, jika kalah dalam pengadilan.
“Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawa di pengadilan, kita yakin bisa membuktikan mereka (terdakwa) melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ledrik.
Ledrik berterima kasih dan mengungkapkan rasa apresiasi kepada seluruh masyarakat Busel, para tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, praktisi hukum, pemuda, mahasiswa, organisasi-organisasi, serta semua pihak, yang telah mendoakan dan memberikan dukungan selama pengungkapan kasus, sampai saat ini.
Ledrik juga mengajak untuk terus bersatu, bersama-sama bersinergi mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi kolusi nepotisme, di wilayah hukum Kejari Buton.
Kata Ledrik, pengungkapan kasus ini merupakan respon dari keluhan masyarakat di Busel, tentang praktik korupsi yang terjadi.
“Kami merespon keluhan masyarakat, dan mencoba merasakan penderitaan masyarakat akibat praktik-praktik korupsi di Busel. Kejaksaan hadir untuk menunjukkan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujar Ledrik
Ledrik menegaskan bahwa sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Siapapun dia, pejabat, pengusaha, semua sama dimata hukum. “Kalau salah dan korup kita akan tindak tegas,” tegas Kajari Buton Ledrik.
Sepekan sebelumnya, pada sidang tuntutan, La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Dalam sidang tuntutan itu, Arusani dituntut pidana penjara 10 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun.
Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut pidana penjara 8 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.
CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut pidana penjara 7 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut pidana penjara 4 tahun,
pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.
Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. (Gus)