Panduanrakyat
Buton Tengah

Mabuk Sambil Mengamuk Bawa Senjata Tajam, Seorang Pria di Mawasangka Tengah Buteng Diamankan Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Anggota Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria berinisial AK yang mengamuk sambil membawah senjata tajam di Jalan Poros Desa Lantongau – Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Pria 43 tahun tersebut diamankan dirumahnya di Desa Lantongau, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Mawasangka Tengah IPDA Sudirman, S.H.,M.H. menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula sekira pukul 20.45 Wita, seorang personil Polres Buton Tengah, Brigadir Polisi Bilawal Murhum Basan melintas dijalan Poros Desa Lantongau – Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah menuju ke Kecamatan Mawasangka.

Dalam perjalanannya kemudian di Jalan Poros tersebut Brigadir Bilawal melihat seorang pria yang mabuk sambil memegang sebilah senjata tajam jenis parang yang telah terbuka dari sarungnya sambil teriak-teriak.

Insiden tidak terpuji itu membuat kegaduhan di sekitar lokasi yang mengakibatkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan menjadi ketakutan.

“Melihat peristiwa tersebut Brigadir Bilawal kemudian nerinisiatif menghubungi Personil Polsek Mawasangka Tengah melalui telpon melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Mawasangka Tengah nergerak cepat langsung turun menuju ke tempat kejadian namun terduga pelaku AK (43 Tahun) sudah tidak berada ditempat kejadian,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).

Lanjut, ia menjelaskan setelah sempat dilakukan pencarian personil Polsek Mawasangka Tengah mendapat informasi bahwa terduga pelaku AK telah berada dirumahnya.

Selanjutnya Personil Polsek Masteng langsung menuju ke rumah terduga dan Mendapati sedang berbaring diruang tengah dengan di sampingnya terdapat sebilah senjata tajam jenis parang sambil bermain handphone.

“Personil Polsek Mawasangka Tengah kemudian mengamankan terduga pelaku AK (43 Tahun) bersama dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang di Mako Polsek Mawasangka Tengah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, ” Pungkasnya (Gus)