Panduanrakyat
Buton

Lantik La Ode Syamsuddin Jabat Pj Sekda Buton, Bupati Alvin: Saya Butuh Orang yang Strong

PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati Alvin Akawijaya Putra SH melantik Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin S.Pd M.Si sebajai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Buton ini, digelar di aula Kantor Bupati Buton, Rabu (09/07/2025).

La Ode Syamsuddin dilantik menggantikan Sekretaris Daerah Asnawi Jamaludin S.Pd., M. Si.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga melantik Asnawi yang sebelumnya menjabat Sekda Buton menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan hukum Setda Buton menggantikan H Abdul Rais.

Sementara, H Abdul Rais yang semula menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan hukum Setda Buton dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Buton.

Saat melantik, Alvin berharap pejabat yang baru dilantik dapat membantu untuk mencerna ide-ide Bupati untuk membangun Buton yang lebih baik. Perombakan ini bagian daripada keseriusan dalam harus..

Iapun mengucapkan selamat kepada Pejabat sekda dan Kadis Pendapatan yang baru saja dilantiknya.

“Selamat kepada Pj sekda, selamat juga untuk Pa Rais sebagai Kadis Pendapatan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin bilang dirinya punya rencana besar untuk membawa Kabupaten Buton ke arah yang lebih baik.

Sebab, selama ini kata dia sistem pemerintahan yang tidak efisien, banyak proyek-proyek terbengkalai. Contohnya, gedung ekspo yang telah menghabiskan anggaran sampai Rp 30 miliar namun belum kelar.

Selain itu, ada Islamic Center serta pasar banyak setelah mendapat bantuan pusat tidak difungsikan.

“Kalau tidak ada perubahan yang drastis, yang ekstrem kita akan begini terus, di belakang orang. Maka dari itu saya butuh orang yang strong, yang kuat, yang tahan dengan spirit saya yang membara,”katanya lagi.

Untuk diketahui, pelantinan Pelantikan Pj Sekda ini berdasarkan SK Bupati Buton No 215 tahun 2025 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Dengan Bupati Buton mempertimbangkan, mengingat dan memperhatikan;

Pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Daerah dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100. 2.2.6/3636/sc tanggal 4 Juli 2025 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten. (*)