PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- LM. Akhyar Fatar Murzian dan Lukman, kuasa hukum LA yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Menurutnya, statement kuasa hukum pelapor perubahan DPT Pilkades Banabungi atas nama Adnan dibeberapa media cukup membingungkan. Pasalnya, pernyataannya dinilai tidak mencerminkan logika hukum yang tepat.
“Bagaimana bisa dia menyatakan keputusan pejabat TUN itu dapat didasari dengan itikad buruk dan curang. Padahal disetiap keputusan pejabat TUN itu melekat asas ‘presumtio iustae causa’ yang berarti disetiap keputusan pejabat TUN harus dianggap benar menurut hukum sampai ada putusan yang membatalkan atau dicabut sendiri oleh pejabat yang membuat,” ujar LM. Akhyar Fatar Murzian dalam keterangan rilisnya, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, ia menyebutkan logika hukum tidak tepat lainnya yaitu, pembuatan surat DPT itu merupakan hak penuh PPKD, jika dirubah sendiri dengan diawasi oleh panwas tentu itu bukan suatu pemalsuan.
Kecuali misalnya yang berhak membuat surat tersebut adalah cakades, lalu dirubah oleh PPKD maka itu masuk unsur pemalsuan.
“Selanjutnya dengan terbitnya keputusan perubahan DPT pada tanggal 6 November 2021 itu, dengan sendirinya DPT yang lama dicabut. Maka DPT lama tidak dapat menjadi pembanding untuk DPT yang baru, logika pemalsuannya dimana?,” jelasnya.
“Hal ini harus kami sampaikan ke publik, agar publik paham jika nanti pihak kepolisian menghentikan laporan pelapor karena bukan termasuk delik pidana tetapi ranah administrasi pemerintah,” imbuhnya. (*)