Panduanrakyat
Baubau

KPU Sultra Berikan Edukasi Hukum kepada Penyelenggara dan Wajib Pilih Pilkada

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi hukum hukum kepada penyelenggara tingkat KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sultra Kepulauan atau Kepulauan Buton sekaligus kepada wajib pilih di daerah itu mengingta saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang tengah berlangsung.

Edukasi dimaksud dikemas KPU Sultra dalam bentuk sosialisasi penyuluhan hukum tindak pidana pada Pilkada menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dihadiri pelajar SMA, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswan serta media massa yang berlangsung di gedung Graha Puspa Kota Baubau, Sabtu malam 05 Oktober 2024.

“Kegiatan penyuluhan ini sebagai upaya kita memberikan pengetahuan hukum kepada para penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota termasuk wajib pilih tentang hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak termasuk yang menjadi larangan di Pilkada. Apalagi saat ini memasuki masa kampanye,” ungkap Ketua KPU Sultra, Asril.

Ia mengakui kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Sultra dengan Kejati Sultra.

“Sehingga kita harus bersama-sama untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah-mudahan melalui kegiatan ini bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau terhadap hal-hal apa yang bisa dilakukan dalam Pilkada dan larangannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, narasumber kegiatan penyuluhan hukum tersebut yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M. Zuhri serta Kordiv Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias.

Reporter : Ardilan