PANDUANRAKYAT, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mensosialisasikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024. Giat ini berlangsung di Gedung Wakaka, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (8/5/2024) pagi.
Persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Buton wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di 4 dari 7 kecamatan di Kabupaten Buton.
Ketua KPU Buton, Rahmatia berharap peserta sosialisasi, baik camat, kepala desa mupun lurah membantu KPU, untuk memberikan penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Buton tentang kegiatan ini.
“Makanya kami mengundang semua pimpinan wilayah. Baik itu camat, kepala desa maupun lurah,” Jelasnya.
Karena kegiatan ini sudah masuk dalam tahapan pilkada, syarat dokumen perseorangan dimulai sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
“Nah, tentu bapak ibu sekalian kemungkinan jangan sampai ada keluarga, teman, kerabat, atau warganya yang ingin mencalonkan diri melalui calon independen untuk kandidat paslon, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan kita gelar pada tanggal 27 November tahun 2024,” Jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan selain camat, lurah dan kepala desa, KPU juga mengundang Dinas Capil. Karena syarat dukungan itu adalah KTP Elektronik.
“Nah, KTP Elektronik kita tahu bersama bahwa ini yang kan menjadi syarat utama yang harus di penuhi oleh calon perseorangan tersebut. Kalau berbasis jumlah penduduk. Karena jumlah penduduk itu 120,” Jelasnya.
Tetapi kata dia, yang menjadi syarat dukungan itu adalah jumlah penduduk yang sudah memiliki hak pilih dan terdaftar di dalam DPT. Jadi KTP yang di kumpul oleh calon yang berminat untuk menjadi calon perseorangan baik calon bupati dan wakil bupati, berdasarkan regulasi di pasal 41 undang-undang 10 tahun 2016 bahwa jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang terdaftar dalam DPT dengan jumlah 2.500 kebawah maka harus memenuhi 10 persen dari jumlah DPT.
“Jumlah DPT dari pemilu terkahir, Berarti pemilu yang kita gelar kemarin di tahun 2024 pada bulan Februari. Jumlah DPT yang ada kemarin berdasarkan jumlah DPT terakhir untuk Buton itu jumlah 79.097. Berarti karena dia ganjil. Di bulatkan ke atas berarti dia harus mengumpulkan KTP minimal sebanyak 7.910. Jadi 7.910 syarat yang harus di penuhi oleh calon perseorangan nanti,” Jelasnya.
“Ini 7.910 ini baiknya jangan dia pas-pas. Karena jangan sampai, setelah KPU dia melakukan verifikasi dilapangan itu ada yang belum cukup umur. Karena pemilu kemarin. Ada kami dapatkan pemilih kita yang terdaftar di DPT tetapi dia belum umurnya 17 tahun. Tetapi di sudah memiliki KTP. Itu ada beberapa desa kemarin yang kami temukan, ” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap, para bakal calon bupati jalur perseorangan ketika mengumpulkan syarat dukungan sekiranya jangan pas-pas jumlah itu. Sebab, jangan sampai ketika KPU melakukan verifikasi dokumen ada KTP yang tak memenuhi syarat. Maka dokumen persyaratan calon menjadi berkurang. Tidak lengkap.
“Jangan sampai mengumpulkan KTP orangnya sudah meninggal. Itu tidak memenuhi syarat juga,” Jelasnya.
Selain KTP, bakal calon perseorangan juga bisa mengumpulkan surat keterangan dukungan yang dikeluarkan oleh Dinas Capil.
“Syaratnya itu apakah hanya KTP. Boleh surat keterangan tapi yang di keluarkan oleh capil,” Ujarnya.
Lebih jauh, Rahmatia menjelaskan ketika nanti bakal calon jalur independen ini telah mengumpulkan dokumen persyaratan, maka KPU turun ke masyarakat melakukan verifikasi.
“Tentu kami juga KPU akan turun kelapangan setelah calon perseorangan ini setelah mendaftarkan dirinya di KPU membawa syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan yang utama itu adalah KTP. Jika dia berbeda dokumen atau elemen kedudukannya antara di KTP dengan kenyataan dilapangan maka akan ada surat pernyataan identitas penduduk. Ini yang harus dilakukan pembetulan. Yang menandatangani adalah masyarakat sendiri. Jadi ada beberapa kita temukan masalah misalnya kaya kamarin di DPD. Setelah kami lakukan verifikasi dia tidak mengenal. Jadi KPU turun membawa verifikasi, kenal orang ini. Misalnya, kerena ibu terpilih sebagai orang yang memberikan dukungan kepada yang bersangkutan,” Ujarnya.
“Kadang masyarakat itu, kita tidak tahu kenapa bisa KTP saya bisa ada sama dia, nah alangkah bagusnya ada komunikasi antara kepala desa, lurah, camat terhadap calon-calon yang mencalonkan dirinya melalui calon independen. Karena ini ketika kami lakukan verifikasi, ketika masyarakat dia bilang, saya tidak kenal dan saya tidak tau kenapa KTP saya ada sama dia. Itu kami dari KPU dengan sejujurnya akan mengisi surat pernyataan. Itu otomatis akan berkurang. Itu yang menjadi riwayat atau history dari calon-calon independen kita dari pilkada ke pilkada yang lalu sehingga mereka tidak lolos,” Tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu, ia berharap para kepala desa maupun lurah agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak kaget ketika ada tim yang turun turun di lapisan masyarakat meminta dukungan.
“Kami berharap kepala desa maupun bapak dan ibu lurah bisa memberikan informasi ini kepada masyarakatnya tentang dalam waktu dekat ini, akan turun baik itu calon perseorangan untuk meminta KTPnya atau memfoto dokumen KTPnya itu jangan kaget, itu adalah dari calon kepala daerah yang akan menempuh jalur independen. Dan itu di bolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu kami dari KPU memiliki kewajiban menyebarkan informasi ini supaya elemen masyarakat dia tahu,” Jelasnya.
“Bagusnya calon kepala daerah independen ketika masuk di desa dia melapor supaya lurah, kepala desa maupun camat dia tahu bahwa ada tahapan ini masuk di masyarakat. Sehingga masyarakat bisa diberikan pemahaman, ” Tandasnya. (Gus)