Panduanrakyat
Buton

KPU Buton Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen, Sejumlah Tim Mulai Minta Persyaratan

PANDUANRAKYAT, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Buton melalui jalur independen atau perseorangan.

Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tanpa dukungan partai politik diumumkan oleh Ketua KPU Buton, Rahmatia saat membuka sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 di Gedung Wakaka, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (8/5/2024) pagi.

KPU membuka layanan helpdesk terkait penyerahan syarat dukungan calon independen dari tanggal 8- 12 Mei 2024 di Kantor KPU Buton Pasarwajo.

Ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan sejak dibuka hari ini, secara fisik belum ada masyarakat mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Buton melalui jalur independen.

Hanya saja telah ada beberapa pasang calon Bupati datang di Kantor KPU Buton meminta dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati lewat jalur Independen.

“Fisik belum ada, tetapi yang sudah mulai, meminta persyaratan-persyaratan apa yang harus dipenuhi itu sudah ada beberapa pasangan calon atau timnya yang sudah datang di KPU, ” Jelasnya.

“Oleh karena itu, pada hari ini kami di KPU itu kami sudah membuka helpdesk untuk bapak dan ibu yang akan calon independen untuk menyetor syarat dokumen untuk calon sebagai pasangan calon independen untuk menjadi bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi nantinya pada tanggal 27 November 2024,” Tandasnya. (Gus)