Panduanrakyat
Buton

KPU Buton Bimtek Tungsura dan Rekapitulasi serta Kenalkan Sirekap kepada PPK dan PPS

PANDUANRAKYAT, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan (Tungsura) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Buton dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Giat ini berlangsung di aula SKB Buton, Pasarwajo, Minggu (24/12/2023) pagi.

Ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan bimtek ini sangat penting, sebab Ini adalah pokok dari kerja dalam satu tahun. Jika gagal saat ini, maka akan gagal penyelenggaraan pemilu di Buton.

“Tinggal beberapa bulan lagi kita sudah melakukan pungut hitung. Tentu persiapan kita, baik mental fisik kita harus lebih berenergi,” Jelas dia.

Lanjut, ia menjelaskan dalam pelaksanaan, saksi partai sudah boleh bekerja saat pra hitung pendistribusian C6.

“Saksi itu sudah bisa bekerja saat pra pungut hitung saat pendistribusian C6. Jadi pada saat pendistribusian sudah bisa para saksi itu dia cek. Siapa-siapa jangan sampai ada pemilih yang belum mendapat C6. Atau dia tidak mendapat kan C6 ketika kawan-kawan KPPS mengunjungi rumah,”jelasnya.

Lanjut, Rahmatia menekankan kepada PPK dan PPS ketika pendistribusian untuk tidak menitipkan C6.

“Jadi saya tekankan kawan-kawan PPK, sampaikan kepada PPS jangan titip itu C6. Cara bagaimana, ketika di kunjungi di rumah diregulasi itu membolehkan bahwa kita menitip C6.Misalnya dalam satu rumah itu ada 7 pemilih. Ketika KPPS membawa C6, di rumah itu tiga orang. Jadi yang dikasih itu tiga orang saja. Terus tanya yang lainnya jam berapa dia berada di rumah. Jadi ketika datang tidak ada lagi. Tahan C6nya simpan di sekretariat. Jadi sampaikan kepada pemilik rumah ketika mereka datang, ambil C6nya di Sekretariat, ” Ujarnya.

Begitupun, dengan pemilih meninggal dunia. C6 disimpan di sekretariat dan dilakukan pencatatan.

“Terus yang meninggal C6 simpan di sekretariat tetapi di administrasi,” Jelasnya.

Labih lanjut, ia menjelaskan saat pendistribusian C6, PPK dan PPS harus menyampaikan lokasi di mana tempat pemungutan suara (TPS) para pemilih. Dan tiap satu keluarga tidak boleh berpisah TPS.

“Terus jangan lupa ketika memberikan C6 salah pergi ke TPSnya. Karena KPPS tidak menyampaikan bahwa dia di TPS ini. Jadi TPS ini disini. Jadi satu KK tidak boleh pisah TPS. Itu ada di regulasi,” Jelasnya

Berikutnya kata dia, pastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar calon tetap (DCT) terpasang di setiap TPS.

“Terus saksi boleh lebih dari satu orang, tetapi dia harus tertuang di mandat. Jadi sebelum memulai sudah harus diperiksa. Jadi yang boleh masuk adalah saksi yang memiliki mandat. Dan itu yang boleh masuk hanya satu orang.Tetapi kalau dia tidak ada namanya di mandat. Kasi keluar. Tidak boleh dia masuk di dalam TPS. Termasuk kami ini KPPS dan PPS tidak boleh takut dari tekanan manapun. Karena ada pengamanan dari TNI-Polri,” Tandasnya. (Gus)