PANDUANRAKYAT, SULTRA- Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2022. FGD tersebut dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Selasa (14 Juni 2022).
Anggota KI Pusat Gede Narayana dan Staf Ahli KI Romanus Ndau memimpin jalannya FGD dengan menghadirkan para informan ahli dan tim kelompok kerja (pokja), serta para komisioner KI Sultra yang baru saja terpilih.
Dalam sambutannya, anggota KI Pusat Gede Narayana mengatakan, hasil dari FGD berupa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sultra tidak dimaksudkan untuk dikompetisikan.
“Ini untuk memotret kondisi keterbukaan informasi di Sultra, terutama dalam kaitannya dengan lingkungan fisik dan politik, ekonomi, dan hukum,” kata Gede Narayana.
Berapapun nilai indeks yang diperoleh Sultra nantinya, itu tidak semata-mata peran dari pemerintah daerah, tetapi juga peran dari masyarakat, dunia usaha, dan penegak hukum. Ukurannya bukan soal kinerja pemerintah tapi dipengaruhi oleh seluruh aspek seperti yang disebutkan sebelumnya.
Mantan Ketua KI Pusat Periode 2017-2021 yang kembali terpilih sebagai komisioner pada periode 2021-2025 mencontohkan, ironis sekali jika nilai indeks yang diperoleh tinggi namun, Komisi Informasi justru belum punya kantor atau anggarannya sangat rendah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan, sangat mengapresiasi FGD yang dilaksanakan oleh KI Pusat. Apalagi, tahun ini, KI Sultra telah memiliki komisioner yang baru terpilih.
“Berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur, pelantikan anggota KI Sultra kita agendakan pada tanggal 20 Juni 2022 mendatang,” kata Kadis Kominfo Sultra.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi sempat menemui anggota KI Pusat Gede Narayana di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (13 Juni 2022) malam. Gubernur mengutarakan sejumlah harapan-harapan terkait keterbukaan informasi publik di Sultra.
Sekadar diketahui, penyusunan indeks keterbukaan informasi publik merupakan agenda tahunan KI Pusat dalam rangka memotret keterbukaan informasi publik di 34 provinsi se-Indonesia.
Fasilitasi penyusunannya dilaksanakan oleh Tim Pokja yang telah ditugaskan oleh KI Pusat berdasarkan usulan daerah. Dalam rangka memperoleh indeks tersebut, Tim Pokja menetapkan informan ahli yang akan diwawancara. Sebanyak sembilan orang informan ahli yang kemudian ditetapkan oleh KI Pusat, yang mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat/pemuda.
Adapun sembilan informan ahli tersebut masing-masing Pj. Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, akademisi Universitas Halu Oleo Prof. Aris Badara, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman, Ketua Hipmi Sultra Alvian Akawijaya Putra, dan Komisrais Bank Sultra La Ode Rahmat Apiti.
Selanjutnya, Ketua Walhi Sultra Saharuddin, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosniawanty Fikri, dan Bendahara Umum KNPI Sultra Erwin Gayus.
Hasil wawancara sembilan informan ahli tersebut kemudian dikonfirmasi kembali melalui FGD. Hasilnya, akan dirilis oleh KI Pusat bersama dengan nilai indeks dari provinsi lain se-Indonesia.*
Sumber: Diskominfo Sultra