Panduanrakyat
Buton Tengah

Kenalan di Medsos, Seorang Anak di Buteng Diperkosa Usai Dicecoki Miras, Polisi Tangkap Lima Terduga,Satu Buron

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah mengamankan lima dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) .

Mereka masing-masing, Inisial AN (27), LMS alias S (19) AW ( 19), LR alias D (16) AP alias A. Sedangkan salah satu pelaku masih dalam pengejaran inisial O.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan penangkapan terduga pemerkosa yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 lalu itu dilakukan pada Jumat 8 September 2023.

Ia menceritakan kronokogis kejadian itu berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah satu pelaku yang mana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan Tato terhadap korban.

Kemudian antara korban dan salah satu pelaku tersebut janjian untuk bertemu disalah satu taman di Kota Mawasangka malam kejadian.

“Selanjutnya salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman2nya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk Tato,”ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2023).

Korban saat sebelum kejadian datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku disalah satu taman di kota Mawasangka tersebut.

Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya. Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut.

“Setelah tiba dirumah tersebut korban dimasukan kedalam salah satu kamar. Kemudian para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat di Tato namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku,” jelasnya.

Sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk kedalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu.

Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga sehingga ia hendak masuk kedalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut.

Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodobgkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri.

Kemudian saksi perempuan J menendang pintu tinggal terbuka dan langsung menuju kamar. Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibarinhkan diatas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban kerumahnya.

Setibanya di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban sehingga keluarga korban membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum.

Lanjut, ia menjelaskan dalam penangkapannya, tim resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku di salah satu desa di Kecamatan itu.

Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah. Kemudian 1 salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

Setalah mengamankan para pelaku, tim resmob melakukan pengembangan di kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A.

Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku nelakukan pencabulan terhadap korban serangan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.

Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan diper sangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP. (Gus)