BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwal pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, MR (Inisial) pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit padi pada tahun anggaran 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan menyebut, pihaknya menjadwal pemeriksaan MR pada Kamis, 24 April besok.
Iwan berharap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Pasalnya, pemeriksaan itu akan menjadi kesempatan MR menyampaikan pendapatnya.
“Itulah kesempatan dia untuk menyampaikan apa yang menurutnya benar. Disitu lah hak dia dijamin. Alangkah sayang jika tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut,” ungkap Iwan Bustiawan, Rabu 23 April 2025.
Ia membeberkan, MR belum tentu akan segera ditahan. Pihaknya akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan besok.
“Kita lihat besok (Kamis), setelah pemeriksaan yang bersangkutan. Sebagai tersangka itu akan ada ekspose dengan penyidiknya semua sebagaimana hasilnya. Masih ada tidak keterangan yang kita butuhkan lagi atau seperti apa nanti kita akan lihat. Termasuk statusnya dia, apa ditahan atau tidak nanti besok kesimpulannya,” katanya.
Reporter : Ardilan