PANDUANRAKYAT, BUTON- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengekspos hasil penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan sebesar Rp. 1.593.129.050 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Ekspose hasil penyelidikan dilakukan TIM Penyelidik dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik. V. M. Takaendengan,S.H.,M.H serta dihadiri oleh para Jaksa dan Calon Jaksa pada Negeri Buton, Kamis 28 November Tahun 2022.
“Anggaran sebesar Rp. 1.593.129.050 tersebut, digunakan untuk membiayai 3 (tiga) Kegiatan di Kabupaten Buton Tengah berupa Orientasi KIE, BOKB/ Kegiatan Balai, Kampung KB yang dilaksanakan pada 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan GU, Lakudo,Mawasangka,Mawasangka Timur,Talaga Raya, Sangia Mambulu, Mawasangkah Tengah,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Buton, Azer J. Orno S.H.,M.H dalam keterangan rilisnya, Senin (28/11/2022).
Lanjut, Azer menjelaskan berdasarkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggaran terkait kegiatan tersebut yang belum ditindaklanjuti oleh para pihak yang dimintai keterangan, maka diduga terdapat kerugian keuangan Negara untuk sementara ini sebesar sebesar Rp. 545.783.870.
“Bahwa oleh karena itu dalam Ekspose tersebut disimpulkan bahwa telah terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan Negara dalam pengelolaan dana Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah tahun 2020, maka Proses Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” jelasnya. (*)