PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Kejaksaan Negeri Buton berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 133.220.500.
Uang tersebut didapat dari pengembalian oleh Pemerintah Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, melalui mantan Sekdes Hendea.
Proses penyerahan uang berlangsung di kantor Kejari Buton, Selasa (26/3/24) dan di hadiri Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, mewakili Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, Plh Kasi Datun, Alfalah Tri Wahyudi SH, serta pihak Inspektorat Busel, diwakili Inspektur Muda, Subhan SP, bersama tim.
Kasi Intel Kejaksaan Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Busel, Nomor: 700/LHI-152/2022 tanggal 29 Desember 2022, menerangkan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Hendea menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 133.220.500.
“Kemudian, melalui tim Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejari Buton, pihak Desa Hendea mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke rekening kas Desa Hendea. Disetorkan melalui Bank Sultra, dan bukti setornya diserahkan ke pihak Kejari Buton, didampingi Inspektorat Busel,” terangnya. (Redaksi).