Panduanrakyat
Baubau

Kejari Baubau Tuntaskan Perkara Anak dengan Restorative Justice

Ketgam: Kasi Intelejen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji / Foto: Ardilan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) kelas I Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menuntaskan sejumlah perkara kasus selama capaian kinerja tahun 2024. Salah satunya yang menonjol adalah perkara yang melibatkan anak berhasil diputus dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengungkapkan pihaknya menyelesaikan perkara pidana umum sebanyak  delapan kasus menggunakan restorative justice meliputi kasus kekerasan anak, pencurian serta penganiayaan.

“Dari semua jenis tindak pidana, perkara yang paling menonjol di Kejaksaan Negeri Baubau itu adalah perkara yang berhubungan dengan perlindungan itu termasuk pencabulan, persetubuhan dibanding pencurian dan penganiayaan,” ungkap Abdul Kadir Sangadji, Senin 03 Februari 2025.

Menurutnya, untuk menekan angka kriminalitas terhadap anak di tahun 2025 ini, pihaknya akan turun melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak.

Sementara itu, di bagian tindak pidana korupsi, pihaknya menetapkan dua tersangka di Dinas Pertanian Kota Baubau.

“Kami dari intelejen, kegiatan yang kami lakukan adalah penerangan hukum, penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa. Kami juga melakukan inventaris organisasi masyarakat (Ormas), pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan berdomisili di Kota Baubau,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga tengah mempersiapkan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Reporter : Ardilan