Panduanrakyat
Buton Selatan

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bandar Udara di Buton Selatan

PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2023.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan, SH. MH menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka masing-masing, EOHS, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsulta Pelaksana

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah),” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023). (Gus)