Panduanrakyat
Buton Selatan

Kejaksaan Buton Eksekusi Terpidana Korupsi Bandar Udara Busel, La Ode Arusani Ajukan Upaya Banding

PANDUANRAKYAT, BUSEL- Kejaksaan Negeri Buton mengeksekusi Erick Oktora Hibali Silondae yang terlibat perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020.

Erick Oktora Hibali Silondae SSos MSi dieksekusi di Rutan Kelas IIa Kendari, Jumat 21 Juni 2024 Pukul 17:10 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menyampaikan eksekusi dilakukan Kasi PB3R Muhammad Anshar SH, berdasarkan petikan putusan nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi.

Isi petikan putusan Nomor 6/Pid. Sus-TPK/2024/PN Kdi itu, menyatakan terdakwa EOHS (Erick Octora Hibali Silondae SSos MSi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan, Terdakwa EOHS, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun, terdakwa EOHS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Dengan begitu, Hakim menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa EOHS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

Serta membebaskan, Terdakwa EOHS, dari
Pidana Tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

“Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Jelasnya.

Lalu, menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan.

Menyusul, Kejari Buton akan melakukan eksekusi terhadap diri Terdakwa Abdul Rahman SH. Sementara tiga Terdakwa lainnya, La Ode Arusani, Dr Ahmad Drs MSi, dan CH Endang Siwi Handayani SKM, masih akan mengajukan upaya hukum banding. (*)