Panduanrakyat
Buton Selatan

Kado HBA Ke-63, Kejari Buton Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bandar Udara di Buton Selatan

PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Kejari Buton.

Mereka masing-masing, AR (PPK) dan ECH (Direktur PT Tatwa Jagatnata).

Seyogianya pemeriksaan dan penahanan tersangka ini sebanyak tiga orang, hanya saja, Kepala Dinas Perhubungan Buton Selasan, Inisial EOHS tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.
 
Penetapan dan penahanan tersangka korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 menjadi kado bagi Korps Adhyaksa, sebab pada 22 Juli 2023 ini merupakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau ulang tahun kejaksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Doddy menjelaskan seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan ini, namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali.

“Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7). (Gus)