PANDUANRAKYAT, BUTON-Komanditer CV Muda Berjaya, Rahmad Firdaus Arianto memberi warning
atau peringatan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buton untuk segera membatalkan kontrak CV Cipta Mandiri Contsruksi (CMC) sebagai pemenang tender pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.
Jika itu tidak dilakukan, CV Muda Berjaya tidak akan segan segera menempuh jalur hukum, melakukan gugatan.
“Dinas PPK segera membatalkan kontrak CMC dan membuat kontrak kepada muda berjaya, kalau itu tidak dilakukan maka dinas pertanian dalam hal ini pokja, melanggar peraturan tentang penyediaan barang dan jasa dan CV Muda Berjaya akan menempuh jalur hukum. Akan menggugat itu,” jelas dia kepada sejumlah Wartawan di Pasarwajo, Sabtu (20/8/2022).
Lanjut, desakan itu dilakukan karena CV Muda Berjaya menemukan bukti kuat, CV Cipta Mandiri Construksi diduga melanggar SKP.
Anehnya, Dinas Pertanian Buton memenangkan CV Cipta Mandiri Construksi dalam poreses lelang. Padahal perusahan tersebut sudah melebihi SKP. Ini menggambar dinas terkait tidak teliti dalam menjalankan tugas
Padahal jelas, dalam aturan perusahaan, minimal sisa kemampuan paket itu dibuktikan hanya lima kegiatan sementara berlangsung. Jika melebihi, itu tidak diperbolehkan.
“Kenapa saya melakukan pembatalan kontrak. Karena menurut aturan perusahaan itu, ketika ada salah satu perusahaan yang secara aturan yang dilanggar maka secara otomatis PPK memutuskan kontrak,” jelasnya.
“Ini sekarang mereka, kalau mereka ambil lagi ini kegiatan yang dimaksud oleh mereka itu, itu berarti sudah enam SKP. Dan kontrak terakhir yang terima oleh Cipta Mandiri Contstruksi itu JUT Kelurahan Kombeli. Itu masuk di enam kegiatan. Itu sangat fatal. Jelas aturannya itu, sisa kemampuan paket itu maksimal lima paket yang sedang derjakan sesuai dengan Permen PU Nomor 14 tahun 2020. Dijelaskan lagi pada peraturan presiden pengadaan barang dan jasa nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya nomor 12 tahun 2021, itu jelas aturannya,” Sambungnya.
Ia menjelaskan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:Diantaranya,
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan pemalsuan dalam dan/atau proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang:
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
Menanggapi pelanggaran ini, Direktur CV Cipta Mandiri Contsruksi, SM membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan sesungguhnya CV Muda Berjaya lah yang seharusnya berkontrak karena terbukti pemenang 1 melebihi SKP.
“Kerena itu sudah pasti gugur berkontrak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa yang mana tahapannya jelas smpai penandatanganan kontrak seharus KPA/PPK dinas pertanian lebih teliti sebelum menetapkan pemenang berkontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Ma’amul Djamal saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com belum mau berkomentar.
Hanya saja ia meminta waktu di Senin (22/8/2022) depan untuk ditemui diruang kerjanya. (*)

