PANDUANRAKYAT, BUTON- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton menuntut terdakwa LZ kasus dugaan money politik di Buton di pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara daring bersama Pengadilan Negeri Buton, Jumat (10/1/2024).
Sidang tanpa dihadiri terdakwa
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih salah satu pasangan calon saat Pilkada serentak lalu.
“Terdakwa La Ode Zainudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja ataupun tidak sengaja memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutur jaksa Wiko Yudha wiratama SH dalam persidangan, Jumat (10/01/2025).
Menurut jaksa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 187 a (1) melakukan tindakan melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada LZ selama 48 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dapat dibayar maka digantikan dnegan pidana penjara selama dua bulan,”ujarnya lagi.
Hakim Ketua Tullus H Pardosi mengatakan, menurut JPU terdakwa bersalah dan menuntut pidana penjara selama 48 bulan dan pidana denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan.
Sidang akan dilanjutkan hari senin (13/01). dengan menghadirkan terdakwa untuk membacakan pembelaannya.
“Sidang akan dilanjutkan hari senin,”ujar Hakim ketua didampingi dua hakim anggota. (*)