Panduanrakyat
Buton Tengah

Jaga Desa, Kejaksaan Buton Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Buton Tengah

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Kejaksaan Negeri Buton melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada Aparatur Desa serta masyarakat di Desa Mone dan Wajo Gu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah di aula masing-masing kantor desa, Selasa tanggal 11 Juli 2023.

Sosialisasi yang bertemakan “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya” disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno, S.H., M.H. dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen, Nur Rahmat, S.H.

Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno, S.H., M.H menjelaskan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program JAGA DESA.

“Sehingga Kejaksaan Negeri Buton bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yaitu melalui Bagian Hukum untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut, ia menjelaskan dalam kegiatan itu, Kasi Intelijen dan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton menyampaikan tentang asas pengelolaan Keuangan Desa yang harus Transparan, Akuntabel, Tertib, serta disiplin dan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa, seperti :

Menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa;

Memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi;
Mengedepankan Pola Hidup sederhana.
Demikian yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Hadir dalam sosialisasi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa beserta perangkat Desa Desa Mone dan Desa Wajo Gu, BPD Desa Mone dan Desa Wajo Gu, serta Masyarakat Desa Mone dan Desa Wajo Gu. (Gus)