Panduanrakyat
Buton Tengah

Izin Kerja Tugas, Gadis Remaja di Buteng Malah Jalan Bareng Pria Dua Hari, Orang Tua Kaget Mengaku Dicabuli

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Tim Resmob Satreskrim Polres Buton mengamankan seorang Pemuda Warga Kecamatan Lakudo inisial ALS atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

ALS pria berusia 16 tahun itu di amankan.Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Rabu (19/2/2025) Sore.

ALS diduga mencabuli seorang gadis remaja yang masi duduk bangku SMA inisial YS.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin menceritakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (16/2/2025), saat itu YS (15) pamit ke orang tuanya pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Namun selama dua hari YS (15) tidak pulang kerumah.

“Orang tua yang khawatir mencari anaknya ke beberapa tempat dan yang sering dikunjungi dan bertanya keteman- teman YS (15) tentang keberadaannya dan orang tua korban YS (15) mendapatkan informasi bahwa YS (15) bersama dengan ALS (16),” Jelasnya.

Setelah dua hari, YS (15) kemudian pulang kerumah. Setelah dirumah, YS bersama orang tuanya menuju ke Mako Polres Buton Tengah. Disini orang tua YS (15) sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh ALS (16)

“Kedua Orang tua korban YS (15) yang tidak terima langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya tersebut,” Jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan berbekal laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H langsung memimpin Tim Resmob gerak cepat melaksanakan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku ALS (16) berhasil diamankan Tim Resmob saat sedang tidur di Speadboat yang sedang berlabuh di Pelabuhan Speadboat Wamengkoli dan langsung digelandang ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah,” Ujarnya.

Atas perbuatan ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 Tahun. (*)