PANDUANRAKYAT, BUTON- Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton, Drs. Gandid Sioni Bunganya menjelaskan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama beberapa hari bakal dipecat.
“Tanpa alasan, kalau nda salah 12 hari. Di pecat,” Ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, lantai IV, Gedung C, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, belum lama ini.
Lanjut, ia menjelaskan prinsip dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Dimana yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Selain itu, kata dia dasar disiplin pegawai peraturan juga di aturan dalam peraturan BKN 6 tahun 2022.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut bakal dipecat.
Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Gus)